Korban: Penembaknya Anak Buah Novel
Polda Bengkulu Olah TKP
Kamis, 11 Oktober 2012 – 05:55 WIB

Kelompok Artis Sinetron dan Film mendatangi gedung KPK, Rabu (10 Oktober 2012). Mereka mendukung pemberantasan korupsi di republik ini--foto : MUHAMAD ALI/JAWAPOS
BENGKULU- Kasus penembakan 6 tersangka pencurian sarang burung walet yang menyeret-nyeret penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kompol Novel, mulai menemukan titik terang. Menurut pengakuan 2 korban luka tembak, Erwansyah Siregar dan Dedi Mulyadi, yang membawa dan mengeksekusi mereka ke Pantai Panjang ketika itu adalah anggota saja atau anak buah Novel. Pengakuan korban penembakan ini memiliki kesamaan dengan pengakuan Novel Baswedan kepada pimpinan KPK. Menurut salah satu pimpinan KPK, Bambang Wijoyanto, Novel mengaku tidak berada di lokasi pada saat penganiayaan dan penembakan berlangsung. Namun versi polisi, penembakan tersebut atas perintah Novel Baswedan yang saat itu menjabat Kasat Serse Polres Bengkulu.
Menurut Erwansyah Siregar, pada saat itu mereka tidak melihat keberadaan Novel Baswedan di lokasi. Yang ada hanya anggota saja. "Dalam keadaan kurang tenaga, di tempat penembakan kami tidak melihat adanya Novel Baswedan, tapi yang kami tahu itu hanya anggota Kepolisian saja," ungkap Erwansyah kepada wartawan saat ikut dibawa ke TKP penembakan di Pantai Panjang.
Baca Juga:
Saat diwawancarai, Erwansyah dan Dedi Mulyadi tetap berada di dalam mobil dengan kaca jendela mobil dibuka. Namun keduanya tidak turun dari mobil.
Baca Juga:
BENGKULU- Kasus penembakan 6 tersangka pencurian sarang burung walet yang menyeret-nyeret penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kompol Novel,
BERITA TERKAIT
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan