Korban Penganiayaan Preman Malah Jadi Tersangka, Kapolda Bereaksi
jpnn.com, JAKARTA - Polda Sumatera Utara tengah menangani kasus penganiayaan yang dialami seorang pegadang wanita berinsial LG oleh sejumlah pria diduga preman di Deli Serdang.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, LG saat ini menjadi tersangka karena lelaki yang menganiayanya yakni BS juga membuat laporan polisi.
“Jadi, mereka ini saling lapor dan diterima Polrestabes Medan. Dua-duanya ditangani dan keduanya jadi tersangka,” kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (11/10).
Menurut Ramadhan, kasus ini mendapat sorotan dari Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak sehingga diambil alih penanganan ke Polda Sumut. Sebab, status BS sebagai preman dianggap sangat meresahkan.
“Kasus ini begitu viral di media sosial sehingga kapolda memerintahkan Kapolrestabes Medan dan Dirreskrimum Polda Sumut untuk menangani kasus yang terlapornya adalah BS,” beber Ramadhan.
Ramadhan menuturkan bahwa untuk kasus yang dilaporkan pegadang berinisial LG dan terlapor BS masih dilakukan gelar perkara sekarang ini.
“Kami juga meminta dua tersangka lainnya DD dan FR yang sedang dikejar untuk menyerahkan diri,” kata Ramadhan.
Diketahui, kasus ini viral setelah beredar video yang menunjukkan pria diduga preman menganiaya pedagang wanita di Pajak Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Polda Sumut mengambil alih penanganan kasus penganiayaan yang dialami seorang pedagang wanita. Sebab, kasus ini begitu viral di media sosial.
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi