Korban Penganiayaan Sesama Mahasiswa di Palembang Minta Pelaku Dihukum Berat
Senin, 10 Oktober 2022 – 22:30 WIB

Arya Lesmana Putera didampingi tim kuasa hukumnya, usai di BAP di Jatanras Polda Sumsel. Foto : Cuci Hati/jpnn
"Siapa saksi pada saat kejadian, dan pada saat setelah kejadian. Alhamdulillah semua pertanyaan itu dijawab oleh Arya dengan lancar," tuturnya.
Prengki menyebut penyidikan kasus yang menimpa kliennya masih berjalan. Saat ini para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, tindak kekerasan secara bersama-sama.
"Namun untuk proses penyelidikan mungkin akan lebih lanjut, karena masih ada dugaan lain yang dilakukan oleh para pelaku," kata Prenki. (mcr35/jpnn)
Arya Lesmana Putera (19), korban penganiayaan oleh sejumlah rekannya sesama mahasiswa minta pelaku dihukum seberat-beratnya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Tangkap 2 Penimbun BBM Bersubsidi di Palembang
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- Setelah Mentan Temukan Minyakita Disunat, Polda Sumsel Gelar Sidak ke Pengecer
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Terlibat Penganiayaan dan Perzinahan, Oknum Polisi Dipecat
- Mahasiswa Unpak Demo di DPRD Kota Bogor, Ini Tuntutannya