Korban Penganiayaan Sesama Mahasiswa di Palembang Minta Pelaku Dihukum Berat
Senin, 10 Oktober 2022 – 22:30 WIB
![Korban Penganiayaan Sesama Mahasiswa di Palembang Minta Pelaku Dihukum Berat](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/10/10/arya-lesmana-putera-didampingi-tim-kuasa-hukumnya-usai-di-b-gu7v.jpg)
Arya Lesmana Putera didampingi tim kuasa hukumnya, usai di BAP di Jatanras Polda Sumsel. Foto : Cuci Hati/jpnn
"Siapa saksi pada saat kejadian, dan pada saat setelah kejadian. Alhamdulillah semua pertanyaan itu dijawab oleh Arya dengan lancar," tuturnya.
Prengki menyebut penyidikan kasus yang menimpa kliennya masih berjalan. Saat ini para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, tindak kekerasan secara bersama-sama.
"Namun untuk proses penyelidikan mungkin akan lebih lanjut, karena masih ada dugaan lain yang dilakukan oleh para pelaku," kata Prenki. (mcr35/jpnn)
Arya Lesmana Putera (19), korban penganiayaan oleh sejumlah rekannya sesama mahasiswa minta pelaku dihukum seberat-beratnya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Kideco Fasilitasi Pembentukan Hukumonline Corner di Ummul, Kabar Baik Buat Dosen dan Mahasiswa
- Laporan Polisi terhadap Warga Rempang terkait Penganiayaan Dicabut
- Polisi Tangkap Bule Australia Pelaku Penganiayaan di Kelab Malam Bali
- Wakil Ketua MPR Apresiasi Kebijakan Prabowo yang tak Memangkas Anggaran KIP Kuliah
- Joki Skripsi Marak, Konsultanedu Punya Solusinya
- Kapolri dan Ketua PBNU Membahas Keberagaman dan Isu Kekerasan di Lingkungan Pendidikan