Korban Penganiayaan Tewas dan Cacat, Nazril Pahlevi Dituntut Hukuman Mati

Korban Penganiayaan Tewas dan Cacat, Nazril Pahlevi Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa dugaan tindak pidana penganiayaan tewaskan satu korban dan membuat cacat seumur hidup satu korban lainnya dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Ambon. (27/11) (ANTARA/daniel/)

Kemudian ada beberapa pemuda yang mengadang sepeda motor mereka yang dikemudikan terdakwa untuk tujuan pemalakan.

Seusai membeli rokok, terdakwa dipukuli seseorang dengan batu, tetapi, dia menundukkan kepala secara refleks sehingga rekannya Maldini yang terkena pukulan hingga terluka.

"Mereka sempat membuat laporan polisi di Polsek Salahutu. Namun, karena dirasa lambat, terdakwa pulang ke rumahnya mengambil sebilah parang dan kembali ke Desa Tial mencari korban dan rekannya," kata tim penasihat terdakwa Mohammad.

Tim penasihat hukum terdakwa juga mengakui kalau sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa dari Kejari Ambon ini tertunda sebanyak lima kali karena perkaranya diambil alih Kejaksaan Agung RI yang membuat rencana penuntutan.

Selain itu, proses persidangan hari ini tidak berlangsung seperti biasanya karena jumlah anggota polisi yang melakukan pengawalan bersenjata juga bertambah. (antara/jpnn)


Terdakwa penganiayaan Nazril Pahlevi dituntut hukuman mati. Dia melanggar pasal pembunuhan berencana.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News