Korban Penganiayaan Tewas dan Cacat, Nazril Pahlevi Dituntut Hukuman Mati
Kemudian ada beberapa pemuda yang mengadang sepeda motor mereka yang dikemudikan terdakwa untuk tujuan pemalakan.
Seusai membeli rokok, terdakwa dipukuli seseorang dengan batu, tetapi, dia menundukkan kepala secara refleks sehingga rekannya Maldini yang terkena pukulan hingga terluka.
"Mereka sempat membuat laporan polisi di Polsek Salahutu. Namun, karena dirasa lambat, terdakwa pulang ke rumahnya mengambil sebilah parang dan kembali ke Desa Tial mencari korban dan rekannya," kata tim penasihat terdakwa Mohammad.
Tim penasihat hukum terdakwa juga mengakui kalau sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa dari Kejari Ambon ini tertunda sebanyak lima kali karena perkaranya diambil alih Kejaksaan Agung RI yang membuat rencana penuntutan.
Selain itu, proses persidangan hari ini tidak berlangsung seperti biasanya karena jumlah anggota polisi yang melakukan pengawalan bersenjata juga bertambah. (antara/jpnn)
Terdakwa penganiayaan Nazril Pahlevi dituntut hukuman mati. Dia melanggar pasal pembunuhan berencana.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya