Korban Pengendara Fortuner Koboi Cabut Laporan, Apa Alasannya?

"Saya ucapkan terima kasih atas dukungannya. Ini semata-mata saya lakukan atas alasan kemanusiaan," katanya.
??????Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan ty menetapkan pengendara mobil berinisial GR (24) yang diduga merusak mobil lain di kawasan Senopati pada Minggu (12/2) dini hari pukul 02.00 WIB menjadi tersangka.
"Kami mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/2).
Ade menambahkan, tersangka juga dijerat perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP.
Pihaknya menerapkan kedua pasal ini didasari dua alat bukti, yakni senjata api air softgun mainan dan pedang anggar yang telah diamankan.
Selanjutnya, tersangka telah ditahan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka melakukannya dalam keadaan sehat dan sadar serta mengaku emosi lantaran selisih paham," katanya.
Tersangka terjerat perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP. (antara/jpnn)
Korban pengendara Fortuner koboi di Senopati, Jakarta Selatan pada Minggu (12/2) dini hari pukul 02.00 WIB mencabut laporan polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Pengacara Fuji Datangi Polres Metro Jakarta Selatan, Ada Apa?
- Jenguk Vadel di Polres Metro Jakarta Selatan, Umar Badjideh Bawa Cokelat dan Jajanan
- Pelaku Perusakan Mobil di Cengkareng Jakarta Barat Disambut Para Tahanan
- Polisi Tilang Pengemudi Mobil Dinas Fortuner BM 52 yang Viral, AKP Juni: Kami Tegur Keras
- Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Diperiksa Polisi, Begini Kondisinya
- Hadiri Pemeriksaan, Begini Kondisi Putri Nikita Mirzani