Korban Penipuan Anak Nia Daniaty Serahkan 3 Barang Bukti, Ada Dokumen Bodong
jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan penipuan bermodus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Olivia Nathania dan suaminya Rafly N Tilar terus diselidiki polisi.
Korban bernama Karnu diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum karnu, Odie Hodianto mengatakan dalam pemeriksaan pihaknya menyerahkan tiga barang bukti.
Barang bukti itu meliputi dokumen palsu seperti nota dinas, SK pengangkatan PNS, dan nomor induk pegawai.
"Prosesnya dikebut maka tiga dokumen diduga bodong langsung disita penyidik agar cepat (proses, red)," kata Odie di Polda Metro Jaya, Kamis (30/9).
Odie menjelaskan kliennya sendiri dicecar 25 pertanyaan. Pertanyaan itu seputar kronologi awal ditawarkan CPNS, pertemuan, penyerahan uang hingga penyerahan dokumen.
Odie mengatakan kejadian itu bermula di kediaman Olivia yang merupakan anak Nia Daniaty di daerah Kemang Timur V.
"Awalnya Karnu yakin karena rumah itu mewah dan megah, baru kemudian diketahui rumah hanya sewa," kata Odie.
Karnu, korban dugaan penipuan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania menyerahkan tiga barang bukti ke polisi.
- 3 Berita Artis Terheboh: Mobil Catherine Wilson Hendak Ditarik, Anak Nia Daniaty Bebas
- 2 Tahun Ditahan, Anak Nia Daniaty Akhirnya Bebas dari Tahanan
- 3 Berita Artis Terheboh: Anak Nia Daniaty Bebas, Nikita Mirzani Ogah Buka Pintu
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Nia Daniaty Ogah Bayar Ganti Rugi Korban Penipuan CPNS Bodong Sang Anak
- Setelah Harus Bayar Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar, Nia Daniaty Takut Rumahnya Dieksekusi