Korban Penipuan Rihana dan Rihani Minta Uang Dikembalikan, Ini Jawaban Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Para korban penipuan si kembar Rihana dan Rihani meminta uang segera dikembalikan.
Sebagai informasi Polda Metro Jaya menyebutkan jumlah total laporan polisi sebanyak 18 dan jumlah total kerugian sebanyak Rp 35 miliar.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengatakan pengembalian kerugian korban merupakan wewenang pengadilan.
“Pengadilan nanti yang akan memutuskan, bukan kami,” kata Kasubdit Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Titus lebih lanjut menjelaskan tugas dan kewenangan dari anggota polisi dalam sebuah perkara yakni mengumpulkan bukti dan melengkapi berkas yang nantinya diserahkan kepada Kejaksaan untuk proses persidangan di Pengadilan.
“Masalah kerugian dikembalikan atau tidak itu bukan kewajiban kami polisi. Tugas kami mengumpulkan bukti, terus melengkapi berkas penyidikan, kemudian melimpahkan ke Kejaksaan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan Kuasa hukum korban si kembar Rihana-Rihani, Odie Hudiyanto mengatakan kliennya ingin uang yang telah disetorkan kepada kedua tersangka untuk segera dikembalikan.
"Tentu saja secara proses pidana ini kami juga minta dari Rihana-Rihani untuk pengembalian uang. Namun, apabila mereka anggaplah menyembunyikan uangnya, ya tentu kami akan gugat secara perdata," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (4/7).
Polda Metro Jaya angkat suara soal permintaan para korban penipuan Rihana dan Rihani yang mencapai Rp 35 miliar.
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri di Tahun Politik 2024
- Tahun Baru, Dirnarkoba PMJ Kombes Donald Dipecat Buntut Kasus Pemerasan di DWP
- Malam Tahun Baru, 1.500 Aparat Siap Amankan 12 Panggung Hiburan
- Terseret Kasus Pemerasan Penonton DWP, Direktur Reserse Narkoba PMJ Dimutasi