Korban Penipuan Rihana dan Rihani Minta Uang Dikembalikan, Ini Jawaban Polisi

Korban Penipuan Rihana dan Rihani Minta Uang Dikembalikan, Ini Jawaban Polisi
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kedua kiri) dan Rihani (kedua kanan) dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7). Foto: Ricardo/JPNN.com

Odie menyebut Rihana-Rihani tetap harus mengembalikan uang para korban walaupun sudah dihukum penjara.

"Jadi, enggak bisa tuh dengan dia pikir, oh saya dipenjara nih, dia dihukum satu atau dua tahun saya bebas dari kewajiban bayar utang, enggak bisa. Utang ya utang, harus bayar, dong," ucapnya. (antara/jpnn)


Polda Metro Jaya angkat suara soal permintaan para korban penipuan Rihana dan Rihani yang mencapai Rp 35 miliar.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News