Korban Penipuan Warga Indonesia di Australia Berharap Hukuman yang Lebih Berat

Tidak butuh waktu lama bagi Lian O'Grady untuk menyadari bahwa ia nyaris masuk perangkap penipuan.
Lian, yang tinggal di Central Coast di New South Wales, bertemu dengan seorang perempuan di aplikasi kencan pada awal Juli.
Nama perempuan itu hanya "P" di aplikasi, tetapi ia kemudian mengetahui bahwa namanya adalah Putry.
Pada kencan kedua mereka, Lian mengatakan perempuan itu mulai menawarkannya ide berinvestasi bersama di sebuah vila di Bali yang dapat mereka sewakan.
Ia berkata: "Kamu bisa membayar sewa satu tahun di muka, dan kemudian kamu bisa menyewakannya kembali ke orang lain," tutur Lian kepada wartawan ABC Indonesia, Hellena Souisa.
Lian mengatakan bahwa ia langsung curiga dengan skema subsewa tersebut.
Skema yang ditawarkan Putry menurut Lian adalah seolah-olah ia akan dapat menghasilkan uang dengan menyewakan properti tersebut kepada orang lain selama lima tahun, sementara ia sendiri hanya membayar sewa selama satu tahun ke pemilik vila.
"Sepertinya pemilik vila akan kehilangan banyak uang [dengan skema ini], tapi Putry berkata, 'Oh, mereka agak bodoh, dan mereka lebih suka mendapatkan uang di muka.'
Warga Indonesia yang dikenal dengan nama Putry Thornhill memang telah dijatuhi hukuman 18 bulan penjara atas kasus penipuan tas desainer mewah
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi
- Marak Penipuan Kripto, Upbit Indonesia Bagikan Cara Aman Berinvestasi
- Korban Penipuan Online Ditolak Polres Pemalang, Lapor ke Damkar Hingga Berujung Viral
- Akun IG Dibajak & Digunakan untuk Menipu Pelanggan Bukber, Roemah Bamboe Lapor Polisi