Korban Penipuan Warga Indonesia di Australia Berharap Hukuman yang Lebih Berat
Tidak butuh waktu lama bagi Lian O'Grady untuk menyadari bahwa ia nyaris masuk perangkap penipuan.
Lian, yang tinggal di Central Coast di New South Wales, bertemu dengan seorang perempuan di aplikasi kencan pada awal Juli.
Nama perempuan itu hanya "P" di aplikasi, tetapi ia kemudian mengetahui bahwa namanya adalah Putry.
Pada kencan kedua mereka, Lian mengatakan perempuan itu mulai menawarkannya ide berinvestasi bersama di sebuah vila di Bali yang dapat mereka sewakan.
Ia berkata: "Kamu bisa membayar sewa satu tahun di muka, dan kemudian kamu bisa menyewakannya kembali ke orang lain," tutur Lian kepada wartawan ABC Indonesia, Hellena Souisa.
Lian mengatakan bahwa ia langsung curiga dengan skema subsewa tersebut.
Skema yang ditawarkan Putry menurut Lian adalah seolah-olah ia akan dapat menghasilkan uang dengan menyewakan properti tersebut kepada orang lain selama lima tahun, sementara ia sendiri hanya membayar sewa selama satu tahun ke pemilik vila.
"Sepertinya pemilik vila akan kehilangan banyak uang [dengan skema ini], tapi Putry berkata, 'Oh, mereka agak bodoh, dan mereka lebih suka mendapatkan uang di muka.'
Warga Indonesia yang dikenal dengan nama Putry Thornhill memang telah dijatuhi hukuman 18 bulan penjara atas kasus penipuan tas desainer mewah
- Ini Tip Agar Terhindar dari Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Tolong Dipahami!
- Jenazah WHV Asal Indonesia Belum Dipulangkan, Penyebab Kecelakaan Masih Diselidiki
- J&T Cargo Ajak Pelanggan Lebih Hati-Hati Penipuan Berkedok Jasa Pengiriman
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Dua Pemegang WHV Asal Indonesia Meninggal di Australia Barat
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya