Korban Penipuan Warga Indonesia di Australia Berharap Hukuman yang Lebih Berat
"Itu terdengar seperti alasan terbodoh di dunia, untuk seseorang yang rela kehilangan banyak uangnya."
Namun, Lian mengatakan Putry terus berusaha meyakinkannya untuk berinvestasi.
"Saya baru bertemu dengannya kurang dari lima jam [secara total] dan dia berkata, 'Ayo berinvestasi'. "Ribuan dolar … Saya pikir tidak ada orang waras yang mau mengeluarkan uang sebanyak itu untuk orang asing yang bahkan baru mereka temui.
"Dia bahkan menyiratkan bahwa kami tidak dapat menjalin hubungan karena kami tidak akan mapan secara finansial kecuali jika berinvestasi di sini."
Lian mengatakan bahwa dia sudah tahu yang dilakukan Putry penipuan sejak awal, tetapi ia mengaku sengaja mengikutinya "untuk melihat seberapa jauh" hal ini bisa berlangsung.
Dia mengatakan bahwa dia memberi tahu seorang teman bahwa "itu pasti" penipuan dan "dalam waktu satu jam" temannya mengiriminya artikel berita yang pernah diterbitkan oleh ABC tentang dugaan penipuan investasi vila di Bali.
"Itu wajahnya, dan itu namanya, dan segalanya."
Ia kemudian melaporkan Putry ke polisi Woy Woy di New South Wales.
Warga Indonesia yang dikenal dengan nama Putry Thornhill memang telah dijatuhi hukuman 18 bulan penjara atas kasus penipuan tas desainer mewah
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar
- Kisah Zahra yang Nyaris Jadi Korban Penipuan Harus Dijadikan Pelajaran, Tolong Disimak!
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi