Korban Penipuan Warga Indonesia di Australia Berharap Hukuman yang Lebih Berat
"Saya menunjukkan artikel itu kepada Polisi … Saya berkata lihat, ini kontrak yang sama persis dengan di artikel ini."
Seperti yang dilaporkan dalam berita itu, Kepolisian NSW mengirim email ke para korban terduga penipuan pada tahun 2021 dengan mengatakan bahwa pihak berwenang akan menangkap Putry jika ia kembali ke Australia, sebagai tanggapan atas kasus penipuan tas tangan mewah yang terpisah.
Lian mengatakan ia menunjukkan kepada polisi tanggapan mereka sebelumnya.
"Ini pernyataan [sebelumnya] dari Kepolisian NSW yang mengatakan Anda akan menangkapnya.
"Saya kemudian mengirimi mereka semua tangkapan layar … dan pesan-pesannya agar [berinvestasi di] vila, dan semuanya."
Dari tas mewah ke vila di Bali
Nama Prima Putri Ratnasari atau yang juga dikenal dengan nama Putry Thornhill pertama kali mencuat sekitar empat tahun yang lalu di sejumlah Facebook group, yang dibuat oleh orang-orang yang mengaku sebagai korban penipuan tas mewah Putry, seperti yang dilaporkan oleh ABC Indonesia tahun 2020.
Sebagian besar yang melaporkan penipuan tersebut adalah warga negara Indonesia yang tinggal di NSW.
Pada tahun 2021, Kepolisian NSW membuka penyelidikan terhadap Putry atas penipuan tas desainer, tetapi para korban terduga penipuannya diberitahu bahwa dia telah kembali ke Indonesia.
Warga Indonesia yang dikenal dengan nama Putry Thornhill memang telah dijatuhi hukuman 18 bulan penjara atas kasus penipuan tas desainer mewah
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar
- Kisah Zahra yang Nyaris Jadi Korban Penipuan Harus Dijadikan Pelajaran, Tolong Disimak!
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi