Korban Penipuan Warga Indonesia di Australia Berharap Hukuman yang Lebih Berat
"Saya menunjukkan artikel itu kepada Polisi … Saya berkata lihat, ini kontrak yang sama persis dengan di artikel ini."
Seperti yang dilaporkan dalam berita itu, Kepolisian NSW mengirim email ke para korban terduga penipuan pada tahun 2021 dengan mengatakan bahwa pihak berwenang akan menangkap Putry jika ia kembali ke Australia, sebagai tanggapan atas kasus penipuan tas tangan mewah yang terpisah.
Lian mengatakan ia menunjukkan kepada polisi tanggapan mereka sebelumnya.
"Ini pernyataan [sebelumnya] dari Kepolisian NSW yang mengatakan Anda akan menangkapnya.
"Saya kemudian mengirimi mereka semua tangkapan layar … dan pesan-pesannya agar [berinvestasi di] vila, dan semuanya."
Dari tas mewah ke vila di Bali
Nama Prima Putri Ratnasari atau yang juga dikenal dengan nama Putry Thornhill pertama kali mencuat sekitar empat tahun yang lalu di sejumlah Facebook group, yang dibuat oleh orang-orang yang mengaku sebagai korban penipuan tas mewah Putry, seperti yang dilaporkan oleh ABC Indonesia tahun 2020.
Sebagian besar yang melaporkan penipuan tersebut adalah warga negara Indonesia yang tinggal di NSW.
Pada tahun 2021, Kepolisian NSW membuka penyelidikan terhadap Putry atas penipuan tas desainer, tetapi para korban terduga penipuannya diberitahu bahwa dia telah kembali ke Indonesia.
Warga Indonesia yang dikenal dengan nama Putry Thornhill memang telah dijatuhi hukuman 18 bulan penjara atas kasus penipuan tas desainer mewah
- Mak-Mak di Serang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan Rp 45 Miliar, Begini Modusnya
- Inilah Tahapan Ritual Penggandaan Uang 10 Kali Lipat, Ada Guru yang Percaya
- Bayar Rp 1 Miliar Cuma Dapat 9 Suara saat Pemilu, Caleg PKS Merasa Ditipu
- Komplotan Pelaku Hipnotis Antarprovinsi Ditangkap di Sumut
- Polda Jabar Tangkap 4 Narapidana yang Buka Bisnis Layanan Seks dari Balik Jeruji
- Bohongi Suami Hingga Korbankan Dana Pendidikan Anak, Bunga Zainal Sesenggukan Cerita Tertipu Investasi Bodong