Korban Penipuan Warga Indonesia di Australia Berharap Hukuman yang Lebih Berat
Minggu, 25 Agustus 2024 – 22:37 WIB
Putry terus membantah tuduhan kriminalitas apa pun terkait skema investasi vila di Bali.
Dia sebelumnya mengatakan kepada ABC bahwa dia memang berkomunikasi dengan mereka yang memberinya uang dan telah membuat perjanjian untuk mengembalikannya.
ABC mengetahui bahwa beberapa warga Australia yang mengklaim bahwa mereka adalah korban penipuan investasi vila telah mengirim surat ke konsulat Australia di Bali dan ke Departemen Dalam Negeri.
Para terduga korban mengatakan kepada ABC bahwa mereka berharap Putry akan dideportasi untuk menghadapi tuduhan penipuan yang dilakukan di Indonesia.
Warga Indonesia yang dikenal dengan nama Putry Thornhill memang telah dijatuhi hukuman 18 bulan penjara atas kasus penipuan tas desainer mewah
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Inilah Tahapan Ritual Penggandaan Uang 10 Kali Lipat, Ada Guru yang Percaya
- Bayar Rp 1 Miliar Cuma Dapat 9 Suara saat Pemilu, Caleg PKS Merasa Ditipu
- Komplotan Pelaku Hipnotis Antarprovinsi Ditangkap di Sumut
- Polda Jabar Tangkap 4 Narapidana yang Buka Bisnis Layanan Seks dari Balik Jeruji
- Bohongi Suami Hingga Korbankan Dana Pendidikan Anak, Bunga Zainal Sesenggukan Cerita Tertipu Investasi Bodong
- Bunga Zainal Tertipu Investasi Bodong Rp 15 Miliar, Begini Respons Suami