Korban Penipuan Warga Indonesia di Australia Berharap Hukuman yang Lebih Berat
Minggu, 25 Agustus 2024 – 22:37 WIB
Putry terus membantah tuduhan kriminalitas apa pun terkait skema investasi vila di Bali.
Dia sebelumnya mengatakan kepada ABC bahwa dia memang berkomunikasi dengan mereka yang memberinya uang dan telah membuat perjanjian untuk mengembalikannya.
ABC mengetahui bahwa beberapa warga Australia yang mengklaim bahwa mereka adalah korban penipuan investasi vila telah mengirim surat ke konsulat Australia di Bali dan ke Departemen Dalam Negeri.
Para terduga korban mengatakan kepada ABC bahwa mereka berharap Putry akan dideportasi untuk menghadapi tuduhan penipuan yang dilakukan di Indonesia.
Warga Indonesia yang dikenal dengan nama Putry Thornhill memang telah dijatuhi hukuman 18 bulan penjara atas kasus penipuan tas desainer mewah
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Inilah Sejumlah Kekhawatiran Para Ibu Asal Indonesia Soal Penggunaan Media Sosial di Australia
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Korban Kecelakaan WHV di Australia Diketahui Sebagai Penopang Ekonomi Keluarga di Indonesia