Korban Penyekapan Minta Perlindungan ke Jokowi dan Kapolri

Korban Penyekapan Minta Perlindungan ke Jokowi dan Kapolri
Oka Mahendra Susilo, korban penyekapan di Bali. Foto: radarbali

jpnn.com, DENPASAR - Oka Mahendra Susilo yang menjadi korban penyekapan selama 30 orang oleh anak tiri pengusaha kaya tanah air berinisial KS akan melakukan perlawanan.

Bukan hanya melaporkan KS dan dua anak buahnya ke Polda, korban Oka Mahendra Susilo juga mengirim surat perlindungan hukum kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Idham Aziz.

Surat perlindungan hukum juga ditujukan kepada Gubernur Bali Wayan Koster dan Kapolda Bali Irjen Petrus Golose.

Tujuannya, untuk meminta perlindunhan hukum, agar dalam proses laporan ini tidak ada pihak yang mengintervensi.

Kuasa Hukum Oka Mahendra, Rizal Akbar Maya Poetra menyatakan segera melayangkan surat kepada Jokowi dan ditembuskan kepada Kapolri Jenderal Idham Azis, Kapolda Bali Jenderal Petrus Golose dan Gubernur Bali Wayan Koster.

"Ya suratnya sudah ada. Berisi meminta perlindungan hukum termasuk kronologis kejadian yang sebenar-bernya. Ada juga pernyataan permintaan cabut laporan dari pihak lawan atau terlapor," beber Rizal Akbar, kemarin.

Adanya surat permintaan cabut laporan mendasari pihaknya untuk meminta perlindungan hukum agar tidak ada pihak-pihak yang intervensi. Baik itu dari pihak lawan, pihak oknum kepolisian, oknum kejaksaan, maupun oknum di pengadilan nanti.

Rizal Akbar menyatakan, rencananya surat tersebut akan disampaikan dalam waktu dekat. Pihaknya juga akan menyampaikan segala perkembangan kasus yang menimpa kliennya.

Oka Mahendra Susilo disekap selama 30 hari. Pelakunya diduga anak pengusaha kaya Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News