Korban Peradilan Sesat Desak Pemeriksaan Jaksa dan Hakim
![Korban Peradilan Sesat Desak Pemeriksaan Jaksa dan Hakim](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/03/06/ketua-dewan-pembina-lembaga-pelayanan-advokasi-untuk-keadila-gce1.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Kriminalisasi, diskriminasi dan mafia hukum di Indonesia masih marak, khususnya di wilayah hukum DKI Jakarta.
Para penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa hingga hakim perlu diusut keterlibatan dan tanggung jawabnya.
Hal itu agar kebenaran dan keadilan sebuah kasus harus diungkapkan secara objektif yang didukung dengan bukti hukum.
Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia dan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia menegaskan perlunya mengusut tuntas kasus-kasus hukum yang diskriminatif. Apalagi, proses hukum yang menyebabkan kriminalisasi atas korban yang mencari keadilan.
Gabriel Sola selaku Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia di Jakarta, Minggu (6/3/2022), menegaskan diskriminasi dan kriminalisasi itu di antaranya terjadi dalam sejumlah kasus tanah.
Tidak sedikit para mafia tanah yang sesungguhnya lolos dan memenangkan sengketa tanah.
“Hal itu bisa terjadi karena keterlibatan aparat penegak hukum. Polisi, jaksa dan hakim harus diusut dan bertanggung jawab,” tegas Ketua Kompak Indonesia ini.
Devid dan Effendi adalah dua korban kriminalisasi yang dituding sebagai mafia tanah di kawasan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Maret 2021 lalu.
Gabriel Sola selaku Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia menegaskan peradilan sesat karena terjadi diskriminasi dan menyebabkan kriminalisasi pada korban yang dituding sebagai mafia tanah.
- Hakim yang Tolak Praperadilan Hasto Dinilai Mampu Pertahankan Independensi
- Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan Hasto Tak Dapat Diterima
- Tuntutan Jaksa di Perkara Ted Sioeng Dinilai Salahi Sistem Hukum Indonesia
- Revisi UU Kejaksaan-KUHAP: 2 Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa
- Kasus Razman-Firdaus, Nasir Djamil Desak MA Usulkan UU Penjaga Wibawa Peradilan
- Pakar: Hakim Perlu Dalami Kesaksian Agustiani Tio Soal Intimidasi dan Suap Rp2M