Korban Peradilan Sesat Desak Pemeriksaan Jaksa dan Hakim

jpnn.com, JAKARTA - Kriminalisasi, diskriminasi dan mafia hukum di Indonesia masih marak, khususnya di wilayah hukum DKI Jakarta.
Para penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa hingga hakim perlu diusut keterlibatan dan tanggung jawabnya.
Hal itu agar kebenaran dan keadilan sebuah kasus harus diungkapkan secara objektif yang didukung dengan bukti hukum.
Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia dan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia menegaskan perlunya mengusut tuntas kasus-kasus hukum yang diskriminatif. Apalagi, proses hukum yang menyebabkan kriminalisasi atas korban yang mencari keadilan.
Gabriel Sola selaku Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia di Jakarta, Minggu (6/3/2022), menegaskan diskriminasi dan kriminalisasi itu di antaranya terjadi dalam sejumlah kasus tanah.
Tidak sedikit para mafia tanah yang sesungguhnya lolos dan memenangkan sengketa tanah.
“Hal itu bisa terjadi karena keterlibatan aparat penegak hukum. Polisi, jaksa dan hakim harus diusut dan bertanggung jawab,” tegas Ketua Kompak Indonesia ini.
Devid dan Effendi adalah dua korban kriminalisasi yang dituding sebagai mafia tanah di kawasan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Maret 2021 lalu.
Gabriel Sola selaku Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia menegaskan peradilan sesat karena terjadi diskriminasi dan menyebabkan kriminalisasi pada korban yang dituding sebagai mafia tanah.
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan
- Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Soal RUU Kejaksaan, Awan Puryadi: Kekuasaan Seharusnya Dibatasi