Korban Perampasan Sepeda Motor di Pelalawan Minta Polisi Gerak Cepat
jpnn.com, PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terbaru yang dilayangkan Polsek Pangkalan Kuras soal kasus kriminal yang menyeret oknum pendeta berinisial IS.
Kasi Intel Kejari Pelalawan Kasi intel Pelalawan Misael mengatakan mereka telah mengembalikan berkas SPDP kasus perampasan sepeda motor dengan tersangka IS.
“Berkas SPDP sudah terima Juni 2022 yang lalu. Namun saya kembalikan SPDP-nya pada Oktober 2022, alasannya karena Polsek Pangkalan tak datang melengkapi berkas tersangkanya Iwan Sarjono,” kata dia kepada wartawan, Selasa (26/3).
Sementara Pj Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Jhoson menyebutkan dirinya belum mengetahui perkara tersebut karena masih baru menjabat.
"Saya baru jadi PJ kapolsek. Saya tanya dulu dengan Kasat Reskrim Polres Pelalawan untuk gelar perkara kasus itu,” kata Jhonson.
Adapun Polsek Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau telah menetapkan IS sebagai tersangka terkait kasus perampasan atas sebuah motor milik pamannya yakni Parningotan Siregar.
Kasus itu berawal ketika pelapor bernama Alex Situmorang sedang mengendarai sepeda motor milik Parningotan Siregar.
Kemudian, secara tiba-tiba dirampas oleh tersangka saat dirinya berada di Jalan Bukit Horas RT 003/RW 008 Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras.
Sementara ini, korban perampas sepeda motor, Alex Situmorang kecewa dengan kinerja kepolisian khususnya Polsek Pangkalan Kuras yang berjanji akan segera memproses dengan cepat kasus itu.
"Saya sangat kecewa dengan Polsek Pangkalan Kuras, janjinya mereka akan melakukan gelar, sampai sekarang tak ada kabar. Sekarang saya mendengar kabar SPDP dikembalikan dan akan kordinasi lagi ke pihak Kejari Pelalawan,” beber dia.
Menyikapi hal itu, korban dan saksi Alex Situmorang akan mengadu ke Propam Polda Riau.
Korban perampasan sepeda motor di Kabupaten Pelalawan meminta polisi gerak cepat menuntaskan kasus tersebut.
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi