Korban Perampokan di Lampung Selatan Mengalami Kerugian Rp 345 Juta
Senin, 22 Juli 2024 – 18:57 WIB
Kapolres mengatakan atas aksinya tersebut para pelaku berhasil menggondol rokok merek rastel sebanyak kurang lebih 34 dus 2 bal sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 345 juta.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Polsek Tanjung Bintang dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar dia. (antara/jpnn)
Satu dari lima pelaku perampokan di Lampung Selatan merupakan orang dalam atau yang bekerja dengan korban.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ganja 5,7 Kg Rencananya Dikirim ke Jakarta, Lampung, dan Pekanbaru
- Pengamat Sebut Arinal Sukses Mengelola Sektor Pertanian di Lampung
- Perampok Rp 500 Juta di Jambi Ditangkap Polisi, Modusnya
- 2 Oknum Polisi Terlibat Perampokan Mobil yang Angkut Uang Rp 5,6 M di Padang
- Pengamat: Kinerja Arinal Djunaidi Mampu Tingkatkan Tren Positif Pertumbuhan Ekonomi Lampung
- Kader PDIP Lampung Serukan Tumbangkan Oligarki di Negara Demokrasi