Korban Perampokan di Lampung Selatan Mengalami Kerugian Rp 345 Juta

Korban Perampokan di Lampung Selatan Mengalami Kerugian Rp 345 Juta
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat melakukan konferensi pers ungkap kasus pelaku curat. (ANTARA/HO/Humas Polres Lampung Selatan)

Kapolres mengatakan atas aksinya tersebut para pelaku berhasil menggondol rokok merek rastel sebanyak kurang lebih 34 dus 2 bal sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 345 juta.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Polsek Tanjung Bintang dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar dia. (antara/jpnn)


Satu dari lima pelaku perampokan di Lampung Selatan merupakan orang dalam atau yang bekerja dengan korban.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News