Korban Perampokan Memaafkan Pelaku, Polisi: Proses Hukum Tetap Berlanjut
jpnn.com, SEMARANG - Kapolsek Tugu Kompol Ngadiyo mengatakan proses hukum terhadap pelaku percobaan perampokan di sebuah rumah, kompleks perumahan mewah Graha Padma Semarang, tetap berlanjut.
Peristiwa perampokan itu terjadi pada Minggu (9/7) dini hari.
"Proses hukum tetap berlanjut meskipun korban sudah memaafkan," kata Ngadiyo di Semarang, Senin.
Dia mengatakan bahwa tersangka E dijerat dengan Pasal 53 juncto Pasal 365 KUHP tentang percobaan tindak pidana.
Menurutnya, pelaku pencurian di rumah milik Michael Rendy Wiyono tersebut telah ditahan.
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa pelaku E merupakan tetangga korban yang juga merupakan penghuni di perumahan mewah itu.
Sebelumnya diberitakan, upaya perampokan di sebuah rumah, kompleks perumahan mewah Graha Padma Semarang, Jawa Tengah, yang terjadi pada Minggu dini hari.
Peristiwa percobaan perampokan tersebut menimpa salah seorang warga Perumahan Graha Padma bernama Michael Rendy Wiyono.
Polisi tetap memproses hukum pelaku percobaan perampokan di sebuah rumah, kompleks perumahan mewah Graha Padma Semarang.
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Kecelakaan Truk Aki Rem Blong di Turunan Silayur Semarang, Dua Orang Meninggal Dunia
- Andika-Hendi Bicara Akses Kesehatan Gratis bagi Warga Jateng
- Diduga Rem Blong, Truk Tronton Menghantam Warung dan Sepeda Motor, Sadis
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat