Korban Perampokan Memaafkan Pelaku, Polisi: Proses Hukum Tetap Berlanjut
jpnn.com, SEMARANG - Kapolsek Tugu Kompol Ngadiyo mengatakan proses hukum terhadap pelaku percobaan perampokan di sebuah rumah, kompleks perumahan mewah Graha Padma Semarang, tetap berlanjut.
Peristiwa perampokan itu terjadi pada Minggu (9/7) dini hari.
"Proses hukum tetap berlanjut meskipun korban sudah memaafkan," kata Ngadiyo di Semarang, Senin.
Dia mengatakan bahwa tersangka E dijerat dengan Pasal 53 juncto Pasal 365 KUHP tentang percobaan tindak pidana.
Menurutnya, pelaku pencurian di rumah milik Michael Rendy Wiyono tersebut telah ditahan.
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa pelaku E merupakan tetangga korban yang juga merupakan penghuni di perumahan mewah itu.
Sebelumnya diberitakan, upaya perampokan di sebuah rumah, kompleks perumahan mewah Graha Padma Semarang, Jawa Tengah, yang terjadi pada Minggu dini hari.
Peristiwa percobaan perampokan tersebut menimpa salah seorang warga Perumahan Graha Padma bernama Michael Rendy Wiyono.
Polisi tetap memproses hukum pelaku percobaan perampokan di sebuah rumah, kompleks perumahan mewah Graha Padma Semarang.
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- Belasan Pemancing Terseret Banjir Bandang di Petungkriyono Pekalongan
- Pencuri di Mess Mahasiswa Unsri Ini Ditangkap Polisi
- Tanggul Sungai Cabean Jebol, Tiga Desa di Demak Dilanda Banjir
- 2 Begal Ini Sadis Banget, Kakek 60 Tahun di Bekasi Dibacok, Motornya Dirampas
- Keberadaan Mbak Ita Masih Tanda Tanya, Pj Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya