Korban Peristiwa Talangsari dan Pemerintah Teken Kesepakatan, Begini Poin-poinnya

Ketua PK2TL Edi Arsadad menyambut baik kesepakatan yang telah dibuat bersama tersebut.
Menurutnya, komitmen itu merupakan niat baik Presiden Jokowi atau pemerintah dalam rangka memenuhi dan pemulihan hak-hak keluarga korban peristiwa Talangsari.
"Kami keluarga korban Talangsari menyambut baik, menyambut positif dan mengapresiasi upaya yang dilakukan pemerintah tersebut," kata Edi.
Pihaknya menyebutkan, sebelum lima kesepakatan itu dibuat, pemerintah pusat, Pemprov Lampung dan Pemkab Lampung Timur telah bekerja untuk memenuhi hak-hak dasar korban, seperti pemenuhan hak ekonomi, infrastruktur di wilayah Talangsari.
Namun demikian, kata Edi, keluarga korban tetap meminta Kejaksaan Agung RI melanjutkan proses hukum dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu di Talangsari yang terjadi 7 Februari 1989 itu.
"Kami tetap mendesak Kejagung memproses kasus ini, dengan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," tegas Edi.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Keluarga korban tetap meminta Kejagung RI melanjutkan proses hukum dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu di Talangsari Lampung.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Minta Riza Chalid Kooperatif dengan Kejagung, Sahroni: Biar Terang Benderang!
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung
- Kontroversi Kasus Korupsi Impor-Ekspor Minyak, Penyidik Dinilai Salah Tetapkan Tersangka
- Dukung Penegakan Hukum Kasus Korupsi Minyak, Putri Zulkifli Hasan: Jangan Mudah Termakan Isu