Korban PHK Bakal Dapat Tambahan Gaji 6 Bulan
Jumat, 27 Desember 2019 – 14:59 WIB
"Untuk mereka yang kehilangan pekerjaan tetapi perusahana atau yang bersangkutan menjadi bagian dari peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Jadi ini seluruhnya untuk peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sehingga ada perlindungan tambahan," tandas Airlangga. (fat/jpnn)
Aturan baru yang dimasukkan ke RUU Omnibus Law, pekerja yang terkena PHK akan mendapat tambahan gaji 6 bulan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Kejar Pembangunan KEK & PSN dengan Manfaatkan Investasi Hasil Kunker Prabowo
- Menko Airlangga Dorong Kerja Sama dengan Arizona State University, Ini Tujuannya
- Satgas Semikonduktor Indonesia dan Purdue University Teken MoU, Menko Airlangga: Momentum Bersejarah
- Transaksi Modal dan Finansial Melonjak, Neraca Pembayaran Indonesia Surplus
- Indonesia-Brasil Perkuat Sinergi Ekonomi, Teken Kerja Sama Senilai USD 2,8 Miliar
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah