Korban PHK Bakal Dapat Tambahan Gaji 6 Bulan
Jumat, 27 Desember 2019 – 14:59 WIB

Airlangga Hartarto. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Untuk mereka yang kehilangan pekerjaan tetapi perusahana atau yang bersangkutan menjadi bagian dari peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Jadi ini seluruhnya untuk peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sehingga ada perlindungan tambahan," tandas Airlangga. (fat/jpnn)
Aturan baru yang dimasukkan ke RUU Omnibus Law, pekerja yang terkena PHK akan mendapat tambahan gaji 6 bulan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Prabowo Perintahkan Bentuk Satgas PHK
- Begini Respons Gubernur Riau soal PHK 3.100 Pekerja PT Pulau Sambu
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK
- Kaya Susah
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- Ratusan Honorer Terkena PHK saat Lebaran, Semoga Tidak Murung Berkepanjangan