Korban PHK Diusulkan Terima Moratorium KPR

Korban PHK Diusulkan Terima Moratorium KPR
MORATORIUM KPR: Beberapa unit rumah di perumahan Catalina, Bintaro, Tangerang sedang dalam proses penyelesaian, Kamis (1/1). Seiring krisis perekonomian global, pertumbuhan di sektor properti diperkirakan juga akan melambat. Pemerintah mengusulkan adanya moratorium bagi korban PHK dalam mencicil dan melunasi Kredit Pemilikan Rumah. Foto : Agus Wahyudi/JAWA POS
JAKARTA - Beban pekerja yang menjadi korban PHK bakal sedikit berkurang. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat tengah mengkaji upaya meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi nasabah KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) bersubsidi. Dan bagi yang terkena PHK, diusulkan mendapat moratorium pembayaran cicilan pokok KPR.

Sekretaris Menteri Perumahan Rakyat Iskandar Saleh mengatakan, untuk mengantisipasi penurunan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah yang telah akad kredit KPR bersubsidi, pihaknya berencana mengambil kebijakan moratorium pembayaran angsuran bulanan maksimal selama satu tahun. "Kalau terlaksana, program ini akan menjadi jaminan bagi kepemilikan rumah meskipun nasabah tersebut terkena PHK," ujarnya.

Melalui kebijakan itu, lanjut Iskandar, pokok pinjaman KPR bisa ditunda pembayarannya satu tahun ke belakang. Sementara, komponen bunga yang harus dibayar akan disubsidi pemerintah. Skema ini, imbuh Iskandar, pernah diterapkan pada saat gempa Jogjakarta beberapa waktu lalu. Dan soal skema agar nasabah mendapatkan moratorium, Iskandar belum bisa menjelaskan. "Inikan baru rancangan kebijakan, jadi belum menjadi kebijakan, kami masih mengkajinya," timpalnya.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat, Tito Murbaintoro menambahkan, bahwa alokasi subsidi untuk perumahan rakyat yang dikucurkan dari APBN sangat kecil. Meski terus meningkat setiap tahun, tapi belum dapat memenuhi kebutuhan untuk pembangunan perumahan rakyat. Pada 2009, alokasi subsidi meningkat Rp 2,5 triliun dari Rp 800 miliar di tahun 2007. "Angka itu masih jauh dari kebutuhan kita," tuturnya.

JAKARTA - Beban pekerja yang menjadi korban PHK bakal sedikit berkurang. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat tengah mengkaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News