Korban Pistol Meletus Meninggal, Sanksi Menanti Brigadir EB

Korban Pistol Meletus Meninggal, Sanksi Menanti Brigadir EB
Pistol. Foto: pixabay

"Kami evaluasi dan satreskrim juga melakukan gelar perkara apakah ada indikasi lain saat kejadian," terangnya.

Saat ini Polres Banyuwangi melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir EB.

Bahkan, lanjut Bakin, status yang bersangkutan kini masih terperiksa.

Bukan hanya itu, Polres Banyuwangi juga telah memeriksa para saksi di sekitar lokasi kejadian.

"Total sudah ada lima saksi yang diperiksa untuk kami mintai keterangan," katanya.

Bakin menegaskan, jika terbukti ada kelalaian, tentu akan ada sanksi yang diterapkan.

Namun, sanksi yang dijatuhkan kepada Brigadir EB masih akan melihat hasil gelar perkara dan kadar kesalahan atau kelalaian yang bersangkutan.

"Mengenai pengawasan senjata api (senpi) kepada anggota, tentu menjadi kewenangan Kapolres," tandasnya.

Setelah empat hari menghadapi kritis, Mahrizal Ilham Aulia alias Iil, korban tertembak pistol anggota Polsek Songgon, Jumat (30/6) meninggal di RSUD

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News