Korban Prank Irjen Ferdy Sambo Tak Boleh Dipidana
jpnn.com - Praktisi hukum Tegar Putuhena meminta Polri berlaku adil dalam menangani oknum anggotanya yang terlibat di kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Tegar, tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu fokus pada tindak pidana pelaku utama dan pihak-pihak yang terlibat penghalangan keadilan (obstruction of justice).
Sementara, para korban prank dari skenario mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tidak bisa dijerat pasal obstruction of justice.
Tegar memberi contoh ada banyak pihak yang kena prank oleh skenario Ferdy Sambo, bahkan termasuk Kapolri Jenderal Listyo, Komnasham, Kompolnas, pengacara dan lainnya.
"Apa lantas semuanya juga harus dihukum?" kata Tegar di Jakarta pada Sabtu (20/8).
Oleh karena itu, dia menilai tidak betul jika orang-orang yang menjadi korban kebohongan Irjen Ferdy Sambo juga dihukum.
"Enggak fair. Justru saat ini harus fokus pada pelaku utama dan pelaku obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," ucapnya.
Hal itu menurutnya sesuai dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD tentang pengelompokan pelaku dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Praktisi hukum Tegar Putuhena menilai korban prank Irjen Ferdy Sambo di kasus Brigadir J tidak bisa dikenai pasal obstruction of justice. Begini alasannya.
- Soal Pagar Laut, Mahfud Md Desak Kejagung Sampai Polri Buka Pengusutan
- 5 Berita Terpopuler: Banyak yang Diabaikan Pemda, Ini 9 Tuntutan PPPK & Honorer, Mahfud MD Bersuara Kritis
- Suara Kritis Mahfud MD soal Pagar Laut: Pidananya Jelas!
- Innalillahi, Ibu dari Mahfud MD Meninggal Dunia
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE