Korban Prank Irjen Ferdy Sambo Tak Boleh Dipidana

jpnn.com - Praktisi hukum Tegar Putuhena meminta Polri berlaku adil dalam menangani oknum anggotanya yang terlibat di kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Tegar, tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu fokus pada tindak pidana pelaku utama dan pihak-pihak yang terlibat penghalangan keadilan (obstruction of justice).
Sementara, para korban prank dari skenario mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tidak bisa dijerat pasal obstruction of justice.
Tegar memberi contoh ada banyak pihak yang kena prank oleh skenario Ferdy Sambo, bahkan termasuk Kapolri Jenderal Listyo, Komnasham, Kompolnas, pengacara dan lainnya.
"Apa lantas semuanya juga harus dihukum?" kata Tegar di Jakarta pada Sabtu (20/8).
Oleh karena itu, dia menilai tidak betul jika orang-orang yang menjadi korban kebohongan Irjen Ferdy Sambo juga dihukum.
"Enggak fair. Justru saat ini harus fokus pada pelaku utama dan pelaku obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," ucapnya.
Hal itu menurutnya sesuai dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD tentang pengelompokan pelaku dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Praktisi hukum Tegar Putuhena menilai korban prank Irjen Ferdy Sambo di kasus Brigadir J tidak bisa dikenai pasal obstruction of justice. Begini alasannya.
- Mahfud MD Bilang Begini soal Lagu Band Sukatani yang Menyentil Polisi
- Mahfud Soroti RUU Kejaksaan: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung
- Diajarkan Taat Hukum, Hasto Bakal Hadir ke KPK Kamis Besok
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Mahfud Md Sanjung Kejaksaan, Bravo
- Surat Berharga Tak Kunjung Diserahkan Penyidik Bareskrim, Poltak Mengadu ke Propam
- Soal Pagar Laut, Mahfud Md Desak Kejagung Sampai Polri Buka Pengusutan