Korban Rayuan Gombal, Gadis SMK Nurut Diajak ke Hotel

Korban Rayuan Gombal, Gadis SMK Nurut Diajak ke Hotel
Foto ilustrasi AFP

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 293 KUHPidana soal pencabulan dibawah umur dengan ancaman 5 tahun dan Pasal 81 dan 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak minimal 3 tahun penjara,” ujar Ferry. (fir/pojoksumut/sdf)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News