Korban Rayuan Gombal, Gadis SMK Nurut Diajak ke Hotel
Minggu, 24 April 2016 – 18:54 WIB
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 293 KUHPidana soal pencabulan dibawah umur dengan ancaman 5 tahun dan Pasal 81 dan 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak minimal 3 tahun penjara,” ujar Ferry. (fir/pojoksumut/sdf)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi