Korban Rayuan Gombal, Gadis SMK Nurut Diajak ke Hotel
Minggu, 24 April 2016 – 18:54 WIB

Foto ilustrasi AFP
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 293 KUHPidana soal pencabulan dibawah umur dengan ancaman 5 tahun dan Pasal 81 dan 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak minimal 3 tahun penjara,” ujar Ferry. (fir/pojoksumut/sdf)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Minta Warga Aktif Berantas Judi Online
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan