Korban Salah Tangkap Difitnah & Dipukuli, Disuruh Berdamai dengan Polisi Tanpa Ganti Rugi

"Saya orang awam, tidak paham hukum. Dengan adanya kesepakatan damai itu, mungkin keadilan dari negara sudah tertutup, tetapi saya yakin keadilan dari Sang Pencipta pasti ada," tuturnya.
Kini, Polres Grobogan mendalami masalah itu. Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Grobogan telah memeriksa polisi yang menangkap Kusyanto.
"Anggota yang diperiksa berasal dari Polsek Geyer dengan pangkat aipda dan inisial IR,” ujar AKP Danang, Minggu (9/3/2025).
Perwira menengah kepolisian itu menjelaskan Bagian Propam Polres Grobogan masih menyelidiki kasus itu.
"Saat ini masih dalam penyelidikan. Yang diperiksa satu orang, sementara saksi-saksi masih dalam proses," tuturnya.(wsn/jpnn.com)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Beginilah perlakuan oknum polisi di Grobogan Jateng terhadap korban salah tangkap yang difitnah dan disuruh berdamai tanpa ganti rugi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
- Penjambret Melukai Korbannya di Tanah Abang Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat
- PLN Segera Pulihkan Suplai Listrik yang Terganggu Akibat Banjir di Grobogan
- Pencari Bekicot Jadi Korban Salah Tangkap, Polres Grobogan Akui Salah, Aipda IR Diperiksa Propam
- Tanggul Sungai Tuntang Jebol, 665 KK Mengungsi & Jalan Penghubung Antardesa Terputus
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair
- 9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm