Korban Salah Tangkap Difitnah & Dipukuli, Disuruh Berdamai dengan Polisi Tanpa Ganti Rugi

Korban Salah Tangkap Difitnah & Dipukuli, Disuruh Berdamai dengan Polisi Tanpa Ganti Rugi
Oknum polisi. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

"Saya orang awam, tidak paham hukum. Dengan adanya kesepakatan damai itu, mungkin keadilan dari negara sudah tertutup, tetapi saya yakin keadilan dari Sang Pencipta pasti ada," tuturnya.

Kini, Polres Grobogan mendalami masalah itu. Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Grobogan telah memeriksa polisi yang menangkap Kusyanto.

"Anggota yang diperiksa berasal dari Polsek Geyer dengan pangkat aipda dan inisial IR,” ujar AKP Danang, Minggu (9/3/2025).

Perwira menengah kepolisian itu menjelaskan Bagian Propam Polres Grobogan masih menyelidiki kasus itu.

"Saat ini masih dalam penyelidikan. Yang diperiksa satu orang, sementara saksi-saksi masih dalam proses," tuturnya.(wsn/jpnn.com)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Beginilah perlakuan oknum polisi di Grobogan Jateng terhadap korban salah tangkap yang difitnah dan disuruh berdamai tanpa ganti rugi.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News