Korban Salah Tangkap Gugat Polres Karawang Rp 8 M

Korban Salah Tangkap Gugat Polres Karawang Rp 8 M
Korban telah melaporkan kasus tersebut ke polisi. Foto: dokumen JPNN

Bentuk penyiksaan itu diantaranya dipukul dengan menggunakan kunci roda. Akibatnya, kedelapan orang ini mengalami luka cukup parah.

"Waktu itu saya dipaksa suruh ngaku. Padahal saya sudah bilang tidak membunuh tapi mereka (polisi) tidak percaya," ungkap FR di depan Majlis Hakim.

Sementara itu, kasus tersebut akan terus berlanjut. Kuasa hukum korban salah tangkap berjanji akan mengawal kasus kliennya tersebut sampai tuntas.

"Kami berharap ada keadilan dalam kasus ini," ujar pengacara yang mengenakan kerudung tersebut. (nif/rmol)


Delapan pemuda yang dituduh melakukan pembunuhan di Karawang balik menggugat polisi


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber RmolJabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News