Korban Salah Tangkap Gugat Polres Karawang Rp 8 M
Kamis, 12 Oktober 2017 – 19:56 WIB

Korban telah melaporkan kasus tersebut ke polisi. Foto: dokumen JPNN
Bentuk penyiksaan itu diantaranya dipukul dengan menggunakan kunci roda. Akibatnya, kedelapan orang ini mengalami luka cukup parah.
"Waktu itu saya dipaksa suruh ngaku. Padahal saya sudah bilang tidak membunuh tapi mereka (polisi) tidak percaya," ungkap FR di depan Majlis Hakim.
Sementara itu, kasus tersebut akan terus berlanjut. Kuasa hukum korban salah tangkap berjanji akan mengawal kasus kliennya tersebut sampai tuntas.
"Kami berharap ada keadilan dalam kasus ini," ujar pengacara yang mengenakan kerudung tersebut. (nif/rmol)
Delapan pemuda yang dituduh melakukan pembunuhan di Karawang balik menggugat polisi
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia
- Polri Kerahkan Pesawat dan Helikopter Mencari Korban Pembantaian KKB