Korban Salah Tangkap Gugat Polres Karawang Rp 8 M
Kamis, 12 Oktober 2017 – 19:56 WIB
Bentuk penyiksaan itu diantaranya dipukul dengan menggunakan kunci roda. Akibatnya, kedelapan orang ini mengalami luka cukup parah.
"Waktu itu saya dipaksa suruh ngaku. Padahal saya sudah bilang tidak membunuh tapi mereka (polisi) tidak percaya," ungkap FR di depan Majlis Hakim.
Sementara itu, kasus tersebut akan terus berlanjut. Kuasa hukum korban salah tangkap berjanji akan mengawal kasus kliennya tersebut sampai tuntas.
"Kami berharap ada keadilan dalam kasus ini," ujar pengacara yang mengenakan kerudung tersebut. (nif/rmol)
Delapan pemuda yang dituduh melakukan pembunuhan di Karawang balik menggugat polisi
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Polri Tukar Buron Judol Handoyo Salman dengan DPO Filipina
- Soroti 2 Kasus Penembakan oleh Polisi, Setara Institute Singgung Kesehatan Mental
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini