Korban Salah Tangkap Ngamuk di PN
Kamis, 31 Januari 2013 – 07:19 WIB
CIBINONG –Pupus sudah harapan Muhammad Sahri Ramadhan alias Koko (19) untuk menuntut keadilan. Koko, korban salah tangkap dalam kasus pencurian pada Juli 2009 lalu, berteriak histeris di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, setelah gugatannya kepada aparat Polsek Bojonggede dan Kejaksaan Negeri Cibinong ditolak hakim, kemarin.
Koko tidak bisa menahan emosi mendengar putusan Majelis Hakim yang dipimpin Sri Sulastri yang menolak semua gugatannya. “Ini tidak adil! Hakim tidak adil,” teriak Koko yang lantas mengamuk seperti orang kesurupan.
Dalam sidang pembacaan putusan yang di gelar di PN Cibinong, kemarin, Majelis Hakim yang dipimpin Sri Sulastri bersama dua hakim anggota, Luis Lispet Silotonga dan Damayanti, menilai materi gugatan Koko tidak cukup bukti. “Soal penganiayaan, bukti-bukti hanya bersumber dari berita di media massa, tetapi tak didukung bukti lain,” ujar Sri Sulasti lantang.
Saksi-saksi yang dihadirkan pihak penggugat, lanjut Sri juga mengaku tidak melihat secara langsung adanya penganiayaan yang dilakukan aparat Kepolisian Bojonggede. “Dengan berbagai pertimbangan itu, majelis hakim memutuskan menolak gugatan pihak penggugat secara keseluruhan,” urainya.
CIBINONG –Pupus sudah harapan Muhammad Sahri Ramadhan alias Koko (19) untuk menuntut keadilan. Koko, korban salah tangkap dalam kasus pencurian
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS