Korban Salah Tangkap Ngamuk di PN
Kamis, 31 Januari 2013 – 07:19 WIB
Koko menggungat pihak Kepolisian Bojonggede dan Kejaksaan Cibinong atas kasus yang menimpanya pada tahun 2009 lalu. Pada saat itu Koko yang masih berusia 15 tahun diadili atas kasus pencurian laptop dan kamera milik tetangganya, di Puri Bojong Lestari Tahap I RT 01/07.
Baca Juga:
Atas tuduhan itu, Sulung dari tujuh bersaudara pasangan Udin Ramli (55) dan Lina (38) itu, sempat menjalani penahanan selama 62 hari, di sel tahanan Polsek Bojong Gede dan sel Tahanan Polsek Cimanggis, dan mengalami penganiayaan oleh penyidik yang menangani kasus tersebut.
Namun, akhirnya pada persidangan 10 Agustus 2009 Majelis Hakim PN Cibinong membebaskan Koko dari segala dakwaannya, serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya.
Dalam sidang pembacaan putusan kemarin, majelis hakim juga menolak permintaan Koko agar polisi memulihkan nama baiknya dengan meminta maaf melalui media massa lokal dan nasional serta memasang spanduk di depan kantor kedua instansi tersebut, selama tujuh hari berturut-turut. Hakim beralasan, penyidik di kepolisian memiliki hak yang dilindungi undang-undang untuk menyidik tersangka.
CIBINONG –Pupus sudah harapan Muhammad Sahri Ramadhan alias Koko (19) untuk menuntut keadilan. Koko, korban salah tangkap dalam kasus pencurian
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS