Korban Salah Tangkap Ngamuk di PN
Kamis, 31 Januari 2013 – 07:19 WIB
Demikian juga gugatan bahwa kepolisian dan kejaksaan melanggar hukum, karena tidak memberi kesempatan kepada Koko untuk menggunakan haknya mendapat bantuan hukum serta pada saat penahanan, Koko masih berusia anak-anak disatukan dalam sel tahanan orang dewasa.
“Saat itu pihak tergugat sudah menawarkan untuk didampingi pengacara. Tetapi, penggugat dan orangtuanya saat itu tidak ingin menggunakan haknya,” kata Majelis Hakim.
Terkait, sel tahanan yang disatukan dengan orang dewasa, menurut majelis hakim, penahanan tersangka usia anak pada kondisi dimana di wilayah sekitar penahanan tidak ada sel tahanan anak, dimungkinkan untuk digabung dengan sel tahanan orang dewasa tanpa menghilangkan hak tersangka sebagai anak-anak.
“Pihak tergugat juga telah melakukan upaya pemindahan dari Polsek Bojonggede ke Polsek Cimanggis yang memiliki ruang tahanan anak,” katanya.
CIBINONG –Pupus sudah harapan Muhammad Sahri Ramadhan alias Koko (19) untuk menuntut keadilan. Koko, korban salah tangkap dalam kasus pencurian
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS