Korban Salah Tangkap Ngamuk di PN
Kamis, 31 Januari 2013 – 07:19 WIB
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Maruli Raja Gukguk mengatakan, majelis hakim mengabaikan fakta-fakta yang ada dipersidangan.
Menurut dia, saat persidangan, terungkap bahwa penyidik mengakui tidak memahami undang-undang tentang perlindungan anak, dan mengabaikan putusan hakim yang memvonis bebas pihak penggugat. “Untuk itu, kami pikir-pikir untuk melakukan banding dan melaporkan majelis hakim ke komisi Yudisial,” tandasnya. (ful)
CIBINONG –Pupus sudah harapan Muhammad Sahri Ramadhan alias Koko (19) untuk menuntut keadilan. Koko, korban salah tangkap dalam kasus pencurian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS