Korban Salah Tangkap Ngamuk di PN

Korban Salah Tangkap Ngamuk di PN
Korban Salah Tangkap Ngamuk di PN
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Maruli Raja Gukguk mengatakan, majelis hakim mengabaikan fakta-fakta yang ada dipersidangan.

Menurut dia, saat persidangan, terungkap bahwa penyidik mengakui tidak memahami undang-undang tentang perlindungan anak, dan mengabaikan putusan hakim yang memvonis bebas pihak penggugat.  “Untuk itu, kami pikir-pikir untuk melakukan banding dan melaporkan majelis hakim ke komisi Yudisial,” tandasnya. (ful)


CIBINONG –Pupus sudah harapan Muhammad Sahri Ramadhan alias Koko (19) untuk menuntut keadilan. Koko, korban salah tangkap dalam kasus pencurian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News