Korban Sedot Pulsa Polisikan Telkomsel
Jumat, 14 Oktober 2011 – 06:46 WIB
“Simple saja, jika mereka (CP) itu tak beres, kita beresin saja. Coret langsung,” ucapnya.
Indra mengatakan, ketika CP masuk menawarkan layananan, Telkomsel terlebih dahulu melakukan fit and proper test. CP diwajibkan menyajikan informasi hal layanan kontennya secara transparan dan jelas kepada pelanggan. Selain itu, pihaknya juga membuat kebijakan kepada mitra content provider untuk membuat mekanisme yang memudahkan pelanggan dalam melakukan mekanisme UNREG (berhenti berlangganan) dengan satu kali klik, dibandingkan mekanisme REG (berlangganan) yang harus melalui proses dua kali klik.
Bagi pelanggan yang mengetik UNREG, OFF, STOP, ataupun terminologi yang mengandung arti berhenti berlangganan, Telkomsel akan menghentikan pengiriman konten layanan tersebut. ”Jika ada satu layanan konten yang dikeluhkan pelanggan, kami menanggapinya dengan serius dan segera melakukan klarifikasi kepada pelanggan bersangkutan dan content provider penyedia layanan tersebut,” terang Indra.
Jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh CP tersebut, maka Telkomsel memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan, hingga pemutusan hubungan kerjasama. “Sudah ada dua content provider yang kita putus,” tegasnya.
SEKITAR pukul 15.00, Kamis ( 13/10), Maria Lintong dan Sitijahrah Awam, yang merasa dirugikan karena pulsanya disedot Telkomsel melapor ke Polda
BERITA TERKAIT
- KKP Borong Penghargaan KemenPAN-RB
- Kemendagri Gelar Temu Karya dan Penganugerahan Penghargaan Desa & Kelurahan Berprestasi 2024
- Inovasi Pelayanan Publik, Pemprov Jateng Raih Dua Penghargaan dari KemenPAN-RB
- Kejagung Serius Tangani Dugaan Penguasaan Lahan Perkebunan Sawit
- Bareskrim Bongkar Sindikat Judol yang Dikendalikan WNA dengan Perputaran Uang Rp 685 M
- MenPAN-RB Ungkap Instruksi Jokowi soal Jadwal ASN Pindah ke IKN, Siap-Siap Saja