Korban Sedot Pulsa Polisikan Telkomsel
Jumat, 14 Oktober 2011 – 06:46 WIB
“Simple saja, jika mereka (CP) itu tak beres, kita beresin saja. Coret langsung,” ucapnya.
Indra mengatakan, ketika CP masuk menawarkan layananan, Telkomsel terlebih dahulu melakukan fit and proper test. CP diwajibkan menyajikan informasi hal layanan kontennya secara transparan dan jelas kepada pelanggan. Selain itu, pihaknya juga membuat kebijakan kepada mitra content provider untuk membuat mekanisme yang memudahkan pelanggan dalam melakukan mekanisme UNREG (berhenti berlangganan) dengan satu kali klik, dibandingkan mekanisme REG (berlangganan) yang harus melalui proses dua kali klik.
Bagi pelanggan yang mengetik UNREG, OFF, STOP, ataupun terminologi yang mengandung arti berhenti berlangganan, Telkomsel akan menghentikan pengiriman konten layanan tersebut. ”Jika ada satu layanan konten yang dikeluhkan pelanggan, kami menanggapinya dengan serius dan segera melakukan klarifikasi kepada pelanggan bersangkutan dan content provider penyedia layanan tersebut,” terang Indra.
Jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh CP tersebut, maka Telkomsel memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan, hingga pemutusan hubungan kerjasama. “Sudah ada dua content provider yang kita putus,” tegasnya.
SEKITAR pukul 15.00, Kamis ( 13/10), Maria Lintong dan Sitijahrah Awam, yang merasa dirugikan karena pulsanya disedot Telkomsel melapor ke Polda
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya