Korban Selamat Kecele, Ternyata Tak Dapat Santunan

Sementara itu, bagi korban yang meninggal dunia, santunan bisa dicairkan dalam bentuk uang Rp 50 juta yang akan disalurkan melalui transfer bank.
"Kalau meninggal, kami kasih full Rp 50 juta ke ahli warisnya, melalui transfer BRI," jelasnya.
Sementara itu, nakhoda kapal Aris Rusdianto alias Bongket ditetapkan Polres Tarakan sebagai tersangka penyebab nahasnya kapal cepat di perairan Tarakan pada Selasa (25/7).
Berdasar pemeriksaan polisi, Bongket dianggap lalai sehingga mengakibatkan sepuluh penumpang meninggal dunia.
"Menurut Bongket, saat itu dia mengemudikan speedboat seperti biasa. Hanya, ketika speedboat miring ke kiri, dia banting ke kanan, di situ speedboat langsung terbalik," ungkap Humas Polres Tarakan Ipda Deny Mardianto, kemarin (26/7). (sep/ash/c10/ami/jpnn)
Sejumlah korban selamat dari kejadian nahas kapal cepat Rejeki Baru Kharisma beserta anggota keluarganya berbondong-bondong mendatangi kantor Jasa
Redaktur & Reporter : Natalia
- Tim Gabungan Evakuasi Korban KM Putri Sumber yang Karam di Pulau Lancang
- BRI Insurance Bayar Klaim Rp 2,4 Miliar untuk Kapal Karam
- Kapal Karam di Mukomuko, 1 Nelayan Meninggal Dunia
- Nakhoda & ABK Tewas Setelah Speedboat Dihantam Gelombang di Inhil
- TNI AL Membantu Evakuasi Penumpang Kapal Karam di Kepulauan Meranti
- 36 Orang Penumpang Kapal Karam Diselamatkan Tim SAR dan Nelayan