Korban Sodomi Pelatih Karate Bertambah Dua Orang
Rabu, 20 Agustus 2014 – 01:05 WIB

Korban Sodomi Pelatih Karate Bertambah Dua Orang
Sementara, dia menambahkan untuk pelaku sodomi harus mendapat hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara sebagai efek jera. “Selama ini kami menilai hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan anak tidak maksimal,” ucapnya.
Baca Juga:
Dia mengimbau kepasa orang tua dan masyarakat pada umumnya untuk waspada terhadap kejahatan yang mengintai anak. Semua orang harus memberikan perhatian lebih, baik disaat anak bermain , kapan dan dengan siapa. "Aktivitas anak harus diawasi agar tidak menjadi korban kekerasan seksual, maupun traffickking," ujarnya. (adg)
PONTIANAK - Korban sodomi FF pelatih karate di salah satu sekolah di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya bertambah menjadi sepuluh orang dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung