Korban Tak Tahu Siapa Penembak

Korban Tak Tahu Siapa Penembak
Korban Tak Tahu Siapa Penembak
Dari mana klien Anda tahu bahwa lokasi penembakan itu di pantai? "Saat saya tanya, mereka tahu di pantai karena merasakan adanya pasir di sekitarnya," tukas Yuliswan.

Dari kronologis kejadian tersebut, Yuliswan meminta Kapolri untuk dapat memproses hukum aparat yang bertanggungjawab atas penganiayaan terhadap kliennya tersebut. Karena menurutnya, tindakan tersebut merupakan indisipliner dan melanggar pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHPidana tentang penganiayaan.

Selain ditujukan kepada Kapolri, surat yang dibuat Yuliswan juga ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Komnas HAM RI, Kabareskrim Mabes Polri, Kabid Propam Mabes Polri, Ketua Kompolnas serta Kapolda Bengkulu.

"Dalam surat saya tersebut sifatnya global, tidak ada yang menyebutkan bahwa yang melakukan penembakan tersebut Novel. Namun di situ saya tulis tolong proses aparat yang bertanggungjawab atas kejadian tersebut. Selanjutnya kalau masih ada sanksi ya silakan, karena Negara kita ini adalah Negara hukum. Selain itu, jangan ada anggapan bahwa saya ada intimidasi dari Polri. Mohon saya jangan dipojokkan, saya haramkan  kalau ada Rp 1 pun saya dibayar," pungkas Yuliswan. (ons)

BENGKULU - Upaya Polda Bengkulu menangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kompol Novel Baswedan terkait kasus penganiayaan hingga mengakibatkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News