Korban Terakhir Juga Di-Oral Seks

Korban Terakhir Juga Di-Oral Seks
Korban Terakhir Juga Di-Oral Seks

jpnn.com - PURWOKERTO - Kapolres Banyumas AKBP Dwiyono SIK Msi menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka pelaku sodomi 28 bocah, yakni DS (30) warga Kelurahan Pasirmuncang, Kecamatan Purwokerto Barat, Kamis (5/6), polisi menyimpulkan jika tersangka mengidap kelainan pedofilia.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka memang mempunyai kelainan pedofilia yaitu menyukai anak kecil," terangnya, kemarin.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melanggar pasal 82 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara DS saat ditanya Radarmas (Grup JPNN) mengatakan, dalam melakukan aksinya ia mencari sasaran dengan cara mangkal di sekolah-sekolah sembari menjajakan jualan ciloknya. Saat itulah, ia mengiming-imingi korban dengan uang Rp 5000 sampai Rp 20 ribu.

"Ya caranya gitu saya iming-imingi dengan uang lima ribu kadang dua puluh ribu. Setelah itu saya bawa kadang ke lapangan kadang ke warnet saya lakukan perbuatan itu," jelasnya.

Perbuatan ini dilakukan berawal saat pada umur 20 tahun, dirinya pernah dicabuli oleh seorang tetangganya. Saat itulah timbul rasa penasaran dan nekat melakukan aksi bejatnya ini yang diawali pada tahun 2010.

"Saya pernah digituin sama tetangga saya, waktu itu saya belum menikah," pungkas tersangka yang kini sudah memiliki seorang anak dan hendak bercerai dengan istrinya.

Sementara pengacara tersangka, Dwi Prasetyo SH menuturkan, jumlah korban memang ada 28 anak. Rata-rata anak diiming-imingi dengan uang. "Ya yang terakhir memang disodomi namun sebelumnya dicabuli dengan oral seks," pungkasnya. (ali)


PURWOKERTO - Kapolres Banyumas AKBP Dwiyono SIK Msi menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka pelaku sodomi 28 bocah, yakni DS


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News