Korban Teriak, Tersangka Curas Babak Belur Dihajar Massa
Rabu, 20 Januari 2016 – 09:57 WIB
Ketua majelis hakim Akhmad Lakoni menyatakan, Mat terbukti melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12/1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
Bermula ketika Mat datang ke rumah Tio (buron, Red), Minggu (13/9/2015). Keduanya kemudian merencanakan pembegalan. Dalam perjalanan, tepatnya saat melintas di Jalan Imam Bonjol, Tanjungkarang Barat, Tio menurunkan Mat.
Lantaran rekannya tidak juga muncul, Mat berjalan kaki. Lalu ia bertemu warga yang sedang ronda. Saat diminta tanda pengenal, ia malah lari dan mengeluarkan tembakan. Ia tertangkap saat bersembunyi di semak-semak. (nca/c1/ais/ray)
BANDARLAMPUNG – Teriakan korban menghentikan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan Refri Alga Putra (19) dini hari kemarin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tegur Pemuda Lagi Mabuk, Anggota Banser Tasikmalaya Dianiaya, Kritis
- Penyewa Mobil Kasus Penembakan di Tol Tangerang Jadi Tersangka
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro
- Polisi Tangkap Pencuri Bersajam yang Bacok Pengemudi Minibus di Pintu Tol Plumpang
- Mantan Anggota TNI Dibunuh Secara Sadis, 7 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara