Korban Terorisme Berjatuhan, Negara Tidak Bisa Tinggal Diam
jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, penanggulangan terorisme membutuhkan payung hukum yang kuat melalui revisi UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme adalah jawaban (untuk mengatasi) atas segala bentuk terorisme yang telah terjadi saat ini,” kata Tjahjo, Rabu (16/5).
Menurut mantan sekjen DPP PDI Perjuangan itu, revisi UU Pemberantasan Terorisme sangat penting agar negara bisa menjamin stabilitas keamanan.
Tjahjo menegaskan, ancaman terorisme saat ini bukan lagi bahaya laten, tetapi sudah di depan mata.
Dia berkaca pada kerusuhan di Rutan Mako Brimob serta bom di Surabaya, Sidoarjo, dan Riau.
"Korban sudah berjatuhan. Negara tidak bisa tinggal diam," tegas Tjahjo. (gir/jpnn)
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, penanggulangan terorisme membutuhkan payung hukum yang kuat
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- Peringati Hari Pahlawan, Yayasan Gema Salam Wujudkan Semangat Nasionalisme
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?
- BNPT Beri Perlindungan Khusus Kepada Anak Korban Terorisme
- Irjen Eddy Hartono Jadi Kepala BNPT, Sahroni Minta Lanjutkan Pencapaian Zero Terrorist Attack
- Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JAD di Bima