Korban Terorisme Berjatuhan, Negara Tidak Bisa Tinggal Diam

Korban Terorisme Berjatuhan, Negara Tidak Bisa Tinggal Diam
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, penanggulangan terorisme membutuhkan payung hukum yang kuat melalui revisi UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme adalah jawaban (untuk mengatasi) atas segala bentuk terorisme yang telah terjadi saat ini,” kata Tjahjo, Rabu (16/5).

Menurut mantan sekjen DPP PDI Perjuangan itu, revisi UU Pemberantasan Terorisme sangat penting agar negara bisa menjamin stabilitas keamanan.

Tjahjo menegaskan, ancaman terorisme saat ini bukan lagi bahaya laten, tetapi sudah di depan mata.

Dia berkaca pada kerusuhan di Rutan Mako Brimob serta bom di Surabaya, Sidoarjo, dan Riau.

"Korban sudah berjatuhan. Negara tidak bisa tinggal diam," tegas Tjahjo. (gir/jpnn)


Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, penanggulangan terorisme membutuhkan payung hukum yang kuat


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News