Korban Terorisme Berjatuhan, Negara Tidak Bisa Tinggal Diam
jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, penanggulangan terorisme membutuhkan payung hukum yang kuat melalui revisi UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme adalah jawaban (untuk mengatasi) atas segala bentuk terorisme yang telah terjadi saat ini,” kata Tjahjo, Rabu (16/5).
Menurut mantan sekjen DPP PDI Perjuangan itu, revisi UU Pemberantasan Terorisme sangat penting agar negara bisa menjamin stabilitas keamanan.
Tjahjo menegaskan, ancaman terorisme saat ini bukan lagi bahaya laten, tetapi sudah di depan mata.
Dia berkaca pada kerusuhan di Rutan Mako Brimob serta bom di Surabaya, Sidoarjo, dan Riau.
"Korban sudah berjatuhan. Negara tidak bisa tinggal diam," tegas Tjahjo. (gir/jpnn)
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, penanggulangan terorisme membutuhkan payung hukum yang kuat
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Mendiktisaintek: Pendidikan Ampuh Mencegah Radikalisme dan Terorisme
- Menteri Imigrasi: Ada Syarat Membebaskan Jemaah Islamiyah
- Cegah Teror Saat Natal, Polri Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah
- BNPT Beri Sertifikat ke-16 Pengelola Objek Vital soal Pencegahan Terorisme
- Tinjau Program Sekolah Damai di SMAN 13 Semarang, Kepala BNPT Beri Pujian
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme