Korban Tragedi Kanjuruhan Melapor ke Propam, Lalu Menagih Janji Kapolri
Sabtu, 07 Januari 2023 – 16:13 WIB
Selain itu, terdapat 20 personel kepolisian yang diproses etik dalam tragedi tersebut.
Terkait adanya tekanan untuk memproses pidana kemungkinan tersangka lainnya, Listyo Sigit mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya telah melaksanakan gelar perkara dengan menghadirkan ahli-ahli pidana, salah satunya membahas penerapan Pasal 340 dan 338 dalam Tragedi Kanjuruhan.
"Namun demikian, terhadap penambahan Pasal 340 ataupun 338 itu berdasarkan keterangan ahli tidak bisa dipenuhi. Sehingga, tentunya kami menindaklanjuti apa yang menjadi petunjuk dan temuan-temuan tersebut," ujar Sigit. (antara/jpnn)
Korban tragedi Kanjuruhan menagih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan tindak pidana dan pelanggaran etik oleh anggota Polri.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Cegah Teror Saat Natal, Polri Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah
- Kapolri Minta Masyarakat Tak Memaksa Berkendara Jika Lelah Menyetir
- Kapolri Bentuk Direktorat PPA dan PPO, Positif Bagi Perempuan dan Anak
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru