'Korban UU ITE' Baiq Nuril Harapkan Amnesti Presiden Jokowi

'Korban UU ITE' Baiq Nuril Harapkan Amnesti Presiden Jokowi
'Korban UU ITE' Baiq Nuril Harapkan Amnesti Presiden Jokowi

Kasus hukum yang dialami Baiq Nuril Maknun kini sudah selesai di tahap pengadilan tingkat terakhir. Setelah Peninjauan Kembali (PK) yang dia ajukan ditolak oleh Mahkamah Agung RI pekan lalu, kini korban UU ITE ini berharap mendapat Amnesti dari presiden Jokowi.

Kasus Nuril bermula tahun 2012, ketika wanita berusia 41 tahun dari Lombok, NTB, secara diam-diam merekam panggilan telepon bernada mesum dari Kepala Sekolah SMA 7 Mataram bernama Muslim.

Nuril bekerja di bagian tata usaha sekolah tersebut.

Muslim yang keberatan dengan beredarnya rekaman tersebut kemudian mempolisikan Nuril dan kasusnya berlanjut ke pangadilan.

Dalam persidangan Terdakwa Nuril berdalih melakukan perekaman itu untuk mengumpulkan bukti dan melindungi dirinya dari pelecehan seksual yang dilakukan Muslim.

Nuril didakwa dengan UU ITE, aturan hukum yang sangat kontroversial di Indonesia.

Dalam remanan video yang diakses ABC, Nuril sambil berlinang air mata memohon kepada Preisden Jokowi untuk memberikan amnesti padanya.

"Harapan saya sekarang hanyalah amnesti dari presiden," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News