'Korban UU ITE' Baiq Nuril Harapkan Amnesti Presiden Jokowi
Kasus hukum yang dialami Baiq Nuril Maknun kini sudah selesai di tahap pengadilan tingkat terakhir. Setelah Peninjauan Kembali (PK) yang dia ajukan ditolak oleh Mahkamah Agung RI pekan lalu, kini korban UU ITE ini berharap mendapat Amnesti dari presiden Jokowi.
Kasus Nuril bermula tahun 2012, ketika wanita berusia 41 tahun dari Lombok, NTB, secara diam-diam merekam panggilan telepon bernada mesum dari Kepala Sekolah SMA 7 Mataram bernama Muslim.
Nuril bekerja di bagian tata usaha sekolah tersebut.
Muslim yang keberatan dengan beredarnya rekaman tersebut kemudian mempolisikan Nuril dan kasusnya berlanjut ke pangadilan.
Dalam persidangan Terdakwa Nuril berdalih melakukan perekaman itu untuk mengumpulkan bukti dan melindungi dirinya dari pelecehan seksual yang dilakukan Muslim.
Nuril didakwa dengan UU ITE, aturan hukum yang sangat kontroversial di Indonesia.
Dalam remanan video yang diakses ABC, Nuril sambil berlinang air mata memohon kepada Preisden Jokowi untuk memberikan amnesti padanya.
"Harapan saya sekarang hanyalah amnesti dari presiden," katanya.
- Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
- Dunia Hari Ini: Menang Pilpres, Donald Trump Lolos dari Jerat Hukum
- Dunia Hari Ini: Kelompok Sunni dan Syiah di Pakistan Sepakat Gencatan Senjata
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati