'Korban UU ITE' Baiq Nuril Harapkan Amnesti Presiden Jokowi
Dalam pengadilan tingkat pertama, Nuril divonis bebas oleh pengadilan setempat pada tahun 2017. Tapi jaksa penuntut umum (JPU) tidak terima, dan akhirnya berhasil memenangkan kasasi di MA tahun lalu.
Nuril mengajukan PK atas kasasi MA itu, dan keputusan PK-nya itu keluar awal Juli 2019. Isinya, menolak permohonan Nuril dan sekaligus mengukuhkan vonis penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.
Itulah upaya hukum tingkat terakhir yang tersedia melalui jalur pengadilan.
Kampanye #SaveBu Nuril
Koalisi LSM #SaveBuNuril, berencana menemui Kantor Staf Presiden di Jakarta hari Jumat (12/7/2019).
"Kami sangat optimis Jokowi akan memberikan amnesti," ujar Joko Jumadi, pengacara Nuril, ketika dihubungi ABC.
"Sejak awal dia sangat pro-perempuan dan berkomitmen untuk membebaskannya bahkan sebelum ada vonis pengadilan," katanya.
Petisi yang menyerukan Preisden Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Nuril kini telah ditandatangani lebih dari 240.000 kali.
Direktur Eksekutif Lembaga Reformasi Peradilan Pidana, Erasmus Napitupulu, memulai petisi di situs web Change.org.
- Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
- Dunia Hari Ini: Menang Pilpres, Donald Trump Lolos dari Jerat Hukum
- Dunia Hari Ini: Kelompok Sunni dan Syiah di Pakistan Sepakat Gencatan Senjata
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati