Korbannya Bukan Ikan tapi Tiga Nyawa Manusia
Andi menjelaskan, berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, dia memasang aliran listrik yang digunakan untuk menyetrum ikan pada Rabu, 20 Juli, sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari keterangannya, Andi menambahkan bahwa setelah memasang kabel tersebut, tersangka kembali ke rumah dan meninggalkan kabel di aliran tanpa pengawasan.
Dari keterangan yang bersangkutan pula, Andi menceritakan jika pada Kamis, 21 Juli, sekitar pukul 02.00 WIB, kakak ipar tersangka, Hamidah, mendengar suara orang meminta tolong. Saksi pun, menurut dia, langsung membangunkan suaminya untuk membangunkan adiknya.
“Jadi tersangka ini lupa kalau memasang penyetrum ikan di sungai, setelah dibangunkan barulah dia sadar,” terangnya.
Andi mengatakan saat itu saksi bersama suaminya langsung mendatangi lokasi kejadian, untuk meminta tolong warga menyelematkan korban.
“Hamidah ketika tiba di TKP, langsung memukul kabel yang melekat di kabel listrik PLN. Namun upaya itu sudah terlambat, karena tiga orang itu sudah meninggal,” tuturnya.
Andi menegaskan, atas kelalaiannya yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, tersangka akan dikenakan pasal 359 dengan ancaman pidana penjara lima tahun. “Barang bukti yang kami sita dari tersangka, kabel listrik sepanjang 18 meter,” ungkap Andi. (adg/sam/jpnn)
PONTIANAK – Hotib ditetapkan sebagai tersangka. Pemasang aliran listrik di Sungai Penepat, Dusun Karya Usaha, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang