Korbannya Bukan Ikan tapi Tiga Nyawa Manusia

Andi menjelaskan, berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, dia memasang aliran listrik yang digunakan untuk menyetrum ikan pada Rabu, 20 Juli, sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari keterangannya, Andi menambahkan bahwa setelah memasang kabel tersebut, tersangka kembali ke rumah dan meninggalkan kabel di aliran tanpa pengawasan.
Dari keterangan yang bersangkutan pula, Andi menceritakan jika pada Kamis, 21 Juli, sekitar pukul 02.00 WIB, kakak ipar tersangka, Hamidah, mendengar suara orang meminta tolong. Saksi pun, menurut dia, langsung membangunkan suaminya untuk membangunkan adiknya.
“Jadi tersangka ini lupa kalau memasang penyetrum ikan di sungai, setelah dibangunkan barulah dia sadar,” terangnya.
Andi mengatakan saat itu saksi bersama suaminya langsung mendatangi lokasi kejadian, untuk meminta tolong warga menyelematkan korban.
“Hamidah ketika tiba di TKP, langsung memukul kabel yang melekat di kabel listrik PLN. Namun upaya itu sudah terlambat, karena tiga orang itu sudah meninggal,” tuturnya.
Andi menegaskan, atas kelalaiannya yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, tersangka akan dikenakan pasal 359 dengan ancaman pidana penjara lima tahun. “Barang bukti yang kami sita dari tersangka, kabel listrik sepanjang 18 meter,” ungkap Andi. (adg/sam/jpnn)
PONTIANAK – Hotib ditetapkan sebagai tersangka. Pemasang aliran listrik di Sungai Penepat, Dusun Karya Usaha, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia