Korbannya Putri Kawan Sendiri, Pria Ini Terancam Dikebiri
jpnn.com, KUTAI TIMUR - AR (28) alias Kuro bin AS, pria yang sudah beristri, tega menyabuli bocah usia 13 tahun, sebut saja Melati, yang merupakan putri rekannya sendiri.
AR mengaku perbuatannya pun dilakukan atas dasar suka sama suka. Meskipun begitu, perbuatan pelaku tetap saja melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bahkan terancam dikenakan hukum tambahan kebiri seperti yang diamanatkan dalam Perppu nomor 1 tahun 2016.
Sidang perdana kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Sangatta, Kutim, Kaltim, Selasa (1/8) dipimpin hakim ketua Tornado Edmawan, dan didampingi Alfian Wahyu Pratama dan Marjani Eldiati.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyatakan pelaku ditambah hukuman kebiri.
"Perbuatan, AR didakwa melanggar pasal 81 jo 76 D jo pasal 82 UU Perlindungan Anak. Ancamannya paling rendah 5 tahun penjara dan denda Rp 5 M, bahkan hukuman tambahan kebiri," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Andy Sofyan.
Dipaparkan, kasus ini terjadi kali pertama bulan Juli tahun 2016 lalu. Karena korban takut dan malu, membuat AR ketagihan. Sehingga terdakwa berulang kali menodai Melati.
Pada Jumat 14 Juli 2017, ketika rumah dalam keadaan sepi pelaku mengulang perbuatan bejatnya. Dua hari kemudian atau Minggu 16 Juli 2017, perbuatan tak pantas itu kembali dilakukan AR namun ketahuan ayah Melati.
AR (28) alias Kuro bin AS, pria yang sudah beristri, tega menyabuli bocah usia 13 tahun, sebut saja Melati, yang merupakan putri rekannya sendiri.
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
- Video Asusila Pelajar SMA-SMP dalam Kelas di Demak Viral, Polisi Sudah Bertindak