Korea Selatan Usir Seorang WNI yang Langgar Aturan Karantina COVID-19
Rabu, 10 Juni 2020 – 18:09 WIB
Karena itu guna merespons penyebaran pandemi COVID-19, Kemlu telah mengimbau agar WNI membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.
Seorang warga negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Korea Selatan karena melanggar aturan karantina guna mencegah penularan wabah COVID-19
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Bea Cukai Edukasi Ratusan PMI Menjelang Keberangkatan ke Korea Selatan
- WN Pakistan Dideportasi Imigrasi Surabaya, Ini Sebabnya
- Bea Cukai Ambon Layani Ekspor Perdana 6,16 Ton Katsuobushi ke Korea Selatan
- Heart Pictures Produksi Film Perdana, Syuting di Korea Selatan