Korea Selatan Usir Seorang WNI yang Langgar Aturan Karantina COVID-19
Rabu, 10 Juni 2020 – 18:09 WIB

Ilustrasi COVID-19. Foto: Pixabay
Karena itu guna merespons penyebaran pandemi COVID-19, Kemlu telah mengimbau agar WNI membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.
Seorang warga negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Korea Selatan karena melanggar aturan karantina guna mencegah penularan wabah COVID-19
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Shin Tae Yong Ditunjuk Menjadi Waketum Federasi Sepak Bola Korsel
- Laga Perdana Piala Asia U-17, Timnas Indonesia Tidak Gentar Lawan Korea Selatan
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Dunia Hari Ini: Kebakaran Hutan di Korea Selatan, 24 Nyawa Melayang
- Maya Septha Lakukan Operasi Wajah di Korea, Sebegini Biaya yang Dihabiskan
- Mbak Onijah Nekat ke Luar Negeri demi Dinikahi Berondong, Ternyata Zonk