Koreksi Bunga Saling Tunggu

Koreksi Bunga Saling Tunggu
Koreksi Bunga Saling Tunggu
“Tabungan premium ini harus bersaldo diatas Rp 100 juta. Kalau dibawah Rp 100 juta maka tidak akan mendapatkan bunga,”lanjutnya.

     

Dia menjelaskan bahwa bahwa tahun ini, Bank Bukopin masih optimistis bahwa dana pihak ketiga (DPK) bisa tumbuh sekitar 20-30 persen. Ini untuk mengantisipasi pertumbuhan kredit di tahun ini yang diproyeksikan lebih rendah akibat dampak dari krisis ekonomi global.

     

Salah satunya dilakukan dengan meluncurkan Tabungan SiAga Bukopin Bisnis. Target pasar dari produk ini adalah pengusaha Perorangan, Perusahaan non badan hukum dan Perusahaan berbadan hukum seperti PT, Yayasan, Koperasi.

     

“Kami peruntukkan bagi nasabah perorangan maupun perusahaan yang memerlukan kemudahan akses dan fleksibilitas tinggi dalam melakukan transaksi” lanjutnya.

     

JAKARTA – Langkah Bank Indonesia untuk mengoreksi suku bunga belum berdampak signifikan pada penyesuaian bunga simpanan dan kredit bagi perbankan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News