Koreksi Pendapat Pakar Hukum soal Tanah Rempang, Chandra Singgung Putusan MK

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyampaikan legal opini guna mengoreksi pendapat pakar hukum pertanahan Dr. Ir. Tjahjo Arianto S.H., MHum terkait tanah Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (kepri).
Chandra juga mengutip pernyataan Tjahjo Arianto yang menyebut bahwa Pulau Rempang adalah hutan yang digarap oleh masyarakat penggarap dan bukan tanah adat.
"Pertama, bahwa perlu diketahui tanah adat adalah mereka menggarap tanah itu turun-temurun, tinggal di situ turun-temurun, sedangkan Suku Melayu telah menempati sejak ratusan tahun yang lalu secara genealogis dan teritorial," ujar Chandra, dikutip dari keterangannya, Senin (25/9).
Pendapat itu disampaikannya merujuk pada data dari sejumlah literatur yang terlampir berikut ini;
1. Raja Haji Ahmad dan Raja Ali Haji, "Tuhfat al-Nafis". Edited by Virginia Matheson. (Shah Alam: Penerbit Fajar Bakti, 1997);
2. Raja Haji Ahmad dan Raja Ali Haji, "Tuhfat al-Nafis Naskhah Terengganu", Rewritted by 'Alawi from Karimun Archipelagos. (Kuala Terengganu: The House of Tengku Ismail, 1991);
3. "Furu' al-Ma'mur: Inilah satu Undang-Undang Qanun yang terpakai oleh Kepala-kepala yang besar. pangkat kecil dan besar yang menjaga negeri dalam Kerajaan Riau dan takluk adanya". Alih aksara Hasan Junus. (Pekanbaru: Pusat Pengembangan Bahasa dan Kebudayaan Melayu Universitas Riau, 1996);
4. Aswandi Syahri, "Melacak Kembali Hari Jadi Batam: Raja Isa dan Jejak Awal Sejarah Pemerintahan di Pulau Batam (1829-1913)". Lampiran dalam Perda Kota Batam No. 4 Tahun 2009 Tentang Hari Jadi Kota Batam;
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan mengoreksi pendapat pakar hukum pertanahan Tjahjo Arianto soal tanah Pulau Rempang. Singgung putusan MK.
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Agenda Tahunan Investor Gathering 2025, Kumpulkan Donasi Infak Saham untuk Masyarakat
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Wamen Investasi Promosikan Peluang Hilirisasi kepada 40 Investor Australia
- Bibit.id Bagikan Tiga Strategi Cerdas Maksimalkan THR 2025