Koreksi Pendapat Pakar Hukum soal Tanah Rempang, Chandra Singgung Putusan MK

5. Cynthia Chou and Vivienne Wee, "Tribality and Globalization: The Orang Suku Laut and the 'Growth Triangle' in a Conntested Environment". Dalam Geoffrey Benjamin and Cynthia Chou (ed.), Tribal Communities in the Malay World: Historical, Cultural, and Social Perspectives. (Singapore: IIAS and ISEAS, tt).;
6. Jan van der Putten, "His Word is the Truth: Haji Ibrahim's Letters and Other Writtings". (Leiden: Research School of Asian, African, and Amerindian Studies, 2001).
Kedua, kata Chandra, perlu diketahui bahwa peraturan perundang-undangan tentang hutan baru ada setelah Republik Indonesia berdiri. Maka, secara geneologis mereka (yang menempati Pulau Rempang sebelum itu) lebih berhak.
Chandra menjelaskan bahwa konflik agraria terjadi disebabkan karena adanya legal pluralisme antara pemerintah dan masyarakat.
"Legal pruralism merupakan situasi di mana dua atau lebih sistem hukum berinteraksi dalam satu kehidupan sosial," tuturnya.
Di Indonesia, lanjutnya, hukum negara dianggap memiliki posisi yang lebih tinggi dalam pengelolaan sumber daya alam dibandingkan hukum adat.
"Sering kali negara mengambil kebijakan sepihak dalam pengelolaan sumber daya alam tanpa melibatkan masyarakat lokal yang menggantungkan hidup pada sumber daya alam tersebut," ucapnya.
Ketiga, merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012, menegaskan bahwa hutan yang berada di wilayah adat, dan bukan lagi hutan milik negara dan pemerintah. Masyarakat adat memiliki hak penuh atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam, termasuk atas hutan adat.
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan mengoreksi pendapat pakar hukum pertanahan Tjahjo Arianto soal tanah Pulau Rempang. Singgung putusan MK.
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Agenda Tahunan Investor Gathering 2025, Kumpulkan Donasi Infak Saham untuk Masyarakat
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Wamen Investasi Promosikan Peluang Hilirisasi kepada 40 Investor Australia