Koreksi Pendapat Pakar Hukum soal Tanah Rempang, Chandra Singgung Putusan MK

"Pengakuan terhadap hak-hak ini, merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi yang melekat pada masyarakat adat dan dijamin oleh UUD 1945 dan Undang-Undang Agraria No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria," terang Chandra.
Keempat, katanya, bahwa ditinjau secara geopolitik, letak Batam sangat strategis berada di Selat Malaka, pintu gerbang orang-orang asing masuk ke wilayah Indonesia, dekat dengan Singapura dan Laut Natuna (Laut Cina Selatan) yang sedang konflik antara Negara China, Amerika Serikat, dan berbagai negara.
"Semestinya pulau yang berada di garis terdepan tersebut diperkuat, bukan sebaliknya diberikan kepada investor asing. Jika tidak diperkuat, 'NKRI harga mati' hanya sebatas slogan yang tunduk kepada kepentingan investor," kata Chandra.(fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan mengoreksi pendapat pakar hukum pertanahan Tjahjo Arianto soal tanah Pulau Rempang. Singgung putusan MK.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Agenda Tahunan Investor Gathering 2025, Kumpulkan Donasi Infak Saham untuk Masyarakat
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Wamen Investasi Promosikan Peluang Hilirisasi kepada 40 Investor Australia