Korem Turun Tangan, Deteksi TKA ke Pelosok Desa

Korem Turun Tangan, Deteksi TKA ke Pelosok Desa
Kantor Imigrasi Kelas I Bogor menahan 12 orang tenaga kerja asing asal Tiongkok. Foto: Doni/Radar Bogor/JPNN.com

“Kata ibu, tidak mudah untuk merelokasikan. Harus dibicarakan terlebih dahulu. Apakah masyarakat setuju?,” cetusnya.

Meski diakui Yanti, perbedaan budaya imigran dengan warga lokal kerap melahirkan gesekan sosial.

“Termasuk masalah pernikahan siri, kita harus memikirkan status perlindungan hukumnya, untuk anaknya,” tandasnya.

Asisten Deputi Bidkor, Penanganan Kejahatan Transnasional dan Kejahatan Luar Biasa, Brigjen Pol Drs Chairul Anwar menjelaskan, ada beberapa rekomendasi yang nantinya bakal ditindaklanjuti soal imigran di kawasan Puncak. Diawali dengan pendataan ulang terhadap para pencari suaka.

“Masyarakat juga diimbau agara tempat tinggalnya tidak disewakan kepada imigran,” ujar Chairul kepada Radar Bogor.

Hasil pendataan tersebut yang kelak menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan nasib para imigran.

“Kita akan mengetahui apakah mereka (imigran) bisa dipulangkan secara sukarela atau dilakukan deportasi. Keputusan itu didasarkan pada hasil inventarisasi data,” ujarnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data Imigrasi Kelas I Bogor, imigran yang tinggal di Kabupaten Bogor berjumlah 1.666 orang. Sedangkan sebanyak 1.337 imigran tercatat tinggal di Kecamatan Cisarua, kawasan Puncak Bogor.

Komando Resor Militer (Korem) 061 Suryakancana, Bogor, turun tangan menyikapi sederet kasus penyalahgunaan izin Warga Negara Asing (WNA).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News