Korlantas Bertindak Tegas, Tercatat 9.000 Pemudik kini Tak Bisa Kembali ke Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan pihaknya telah memberi sanksi tegas berupa putar balik bagi kendaraan yang coba masuk ke DKI Jakarta tanpa surat izin keluar masuk (SIKM).
Selama dua hari pelaksanaan, sudah ada ribuan kendaraan yang diputar balik.
“Jadi, sampai dua hari pascalebaran (27/5) kemarin saja sudah 9.000 kendaraan diputar balik dari 146 pos,” ujar Istiono dalam keterangan persnya.
Menurut dia, jumlah kendaraan diputar balik itu berasal dari Lampung hingga Jawa Timur. Jumlahnya pun terus bertambah karena Operasi Ketupat 2020 masih berlangsung hingga 7 Juni.
Istiono juga mengaku telah memantau langsung situasi arus lalu lintas mulai dari Jakarta hingga Pejagan dan menyaksikan langsung bagaimana kondisi jalan tol sepi dari kendaraan pribadi.
"Dari Jakarta sampai Pejagan, kondisi jalur A dan B terpantau sepi, di titik kilometer 47 dan kilometer 70 sampai Pejagan tidak ada antrean kendaraan, termasuk saya monitor di Kalikangkung juga tidak ada juga," sambung Istono.
Tak lupa, Istiono mengapresiasi peran masyarakat yang sadar dan tidak melakukan perjalanan balik ke Jakarta usai lebaran Idulfitri demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Menurut dia, jalan sepi dari Jakarta hingga Pejagan ini merupakan tanda kesadaran masyarakat sudah tinggi dan penyebaran COVID-19 pun akan semakin melambat.
Selama dua hari pelaksanaan operasi tercatat 9.000 pemudik pengendara dari luar kota tidak memiliki izin masuk kembali ke Jakarta.
- Moto GP Mandalika Sukses, Jasa Raharja & Korlantas Polri Layak Diacungi Jempol
- Konsisten Dukung Korlantas Polri, Jasa Raharja Dapat Penghargaan dari Kapolri
- Peringati HUT ke-69 Lalu Lintas Bhayangkara, Korlantas Polri-Jasa Raharja Baksos di Kuningan
- Irjen Iqbal: Polantas Harus Jadi Wajah Polri yang Presisi dan Humanis
- KAI dan Korlantas Kampanyekan Pentingnya Disiplin Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang
- 1.438 Personel Polri Siap Kawal Pergerakan Tamu dan Delegasi KTT IAF