Korlantas Diminta Catat Barang Bukti Yang Disita
Jumat, 26 Oktober 2012 – 22:33 WIB
JAKARTA--Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh pihaknya di Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, pihaknya mempersilakan jika Korlantas ingin mengajukan gugatan peradilan. Menurutnya, saat penggeledahan, petugas dari Korlantas sudah mencatat semua dokumen yang disita KPK. "Enggak ada tuh sortir menyortir waktu proses penggeledahan itu. Itu disaksikan oleh Korlantas. Sehingga ketika lakukan penyitaan kita sita dokumen. Tapi saya enggak tahu kalau sekarang pihak korlantas bilang ada hal-hal yang tidak terkait," tuturnya.
"Waktu penggeledahan ada surat penetapan dari pengadilan. Proses penyitaan itu juga ada pihak Korlantas yang mendampingi, dan itu tercatat lengkap mana yang disita dan dibawa oleh KPK. Itu tercatat di dalam Berita Acara Penyitaan," ungkap Johan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/10).
Baca Juga:
Dalam penggeledahan itu juga, kata dia, tak ada barang yang disortir oleh pihak Korlantas dalam pencatatan. Oleh karena itu, penyidik KPK mengambil dokumen yang akan ditelaah lebih lanjut. Meski demikian, Johan sendiri mengaku belum tahu dokumen apa saja yang diminta kembali oleh Korlantas, karena semua data berada di tangan penyidik KPK.
Baca Juga:
JAKARTA--Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh pihaknya di Korps Lalu Lintas
BERITA TERKAIT
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru