Korlantas Keluhkan Sinergi Pengadilan Untuk e-Tilang
jpnn.com, JAKARTA - Korlantas Polri terus mengupayakan sistem e-tilang berlaku secara nasional.
Sejauh ini, dari 514 daerah, baru 262 daerah yang menyetujui sistem e-tilang tersebut.
Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa mengatakan, kesulitan penerapan e-tilang lantaran kurang sinerginya antara Polri, kejaksaan, dan pengadilan di tingkat sektoral.
Sebab, masih ada kejaksaan atau pengadilan yang belum mau menerima sistem tersebut.
"Ada 262 daerah kabupaten kota atau pengadilan negeri yang sudah menggunakan sistem tabel denda," kata Royke usai pertemuan dengan Ombudsman di gedung Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (2/5).
Royke menerangkan, sistem e-tilang bisa memudahkan masyarakat dalam membayar sanksi.
Masyarakat, kata dia, tidak usah lagi mendatangi kejaksaan dan menunggu sidang di pengadilan.
Menurutnya, e-tilang juga memotong sentuhan fisik antara pelanggar dengan penegak hukum yang selama ini disinyalir rawan transaksional.
Korlantas Polri terus mengupayakan sistem e-tilang berlaku secara nasional.
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang
- BPTD Ungkap Dugaan Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
- Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Berkecepatan Tinggi
- Moto GP Mandalika Sukses, Jasa Raharja & Korlantas Polri Layak Diacungi Jempol
- Konsisten Dukung Korlantas Polri, Jasa Raharja Dapat Penghargaan dari Kapolri
- Peringati HUT ke-69 Lalu Lintas Bhayangkara, Korlantas Polri-Jasa Raharja Baksos di Kuningan